Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga makan duit pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karangangayar, Soenarto bak kena karma menjadi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
ASN JADI TERSANGKA - Kejari Karanganyar menetapkan Soenarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar Soenarto diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Kerugian negara atas kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Bak karma makan uang pembangunan masjid, Soenarto yang awalnya pejabat pemerintahan kini terancam mendapat hukuman selama 20 tahun dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan nasib seorang ASN, Soenarto yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Soenarto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin (7/7/2025).

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida menyampaikan, pemberhentian sementara seorang ASN harus melalui prosedur.

"Ini baru proses di BKN untuk mendapatkan rekomendasinya. Yang mengajukan itu BKPSDM ke BKN, surat pemberhentian sementara berdasarkan surat penahanan yang diasmani (ditandatangani) oleh Pak Bupati," katanya saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).

Pihaknya kini masih menunggu surat balasan dari BKN berupa rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

MENANGIS - Istri menangis dan memeluk Soenarto di Kantor Kejari Karanganyar, Senin (7/7/2025) malam. ASN Pemkab Karanganyar ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah. Soenarto saat itu menjadi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Karanganyar.
MENANGIS - Istri menangis dan memeluk Soenarto di Kantor Kejari Karanganyar, Senin (7/7/2025) malam. ASN Pemkab Karanganyar ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah. Soenarto saat itu menjadi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Karanganyar. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Diperiksa 11 Jam

Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Soenarto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Suasana di ruang tengah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar tampak hening pada Senin (7/7/2025) malam.

Di kursi tamu tunggu tampak keluarga dari Soenarto menunggu sejak siang hingga malam hari.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam, Soenarto didampingi penyidik keluar dari ruang tengah Kejari Karanganyar sekira pukul 20.45.

Soenarto tampak masih mengenakan pakaian dinas harian (PDH) serta rompi merah dan tangan diborgol setelah selesai menjalani pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved