Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Arogan Lagi Tak Mau Disalahkan Soal Polemik 5 Hari Sekolah di Pati, Sudewo: Itu Salah Disdik

Di samping kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), gelombang protes terhadap

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
POSKO DONASI - Suasana posko donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan Kantor Bupati Pati, Senin (11/8/2025) siang. Gelombang donasi masyarakat terus mengalir untuk mendukung aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025 yang menuntut Sudewo turun dari jabatannya sebagai bupati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Di samping kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), gelombang protes terhadap Bupati Pati Sudewo juga mencakup kebijakan di ranah pendidikan.


Sebagaimana diketahui, memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, yakni sejak 14 Juli 2025, Pemkab Pati resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah dengan konsekuensi jam belajar sehari yang bertambah.


Namun, pada Jumat (8/8/2025), Bupati Pati Sudewo mencabut kebijakan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalannya.


Sebelumnya, pembatalan kebijakan lima hari sekolah tersebut menjadi salah satu poin tuntutan dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) yang dikomandoi oleh Sahal Mahfudh selaku Koordinator Umum. 


Aspirasi mengatakan bakal bergabung dalam aksi demonstrasi 13 Agustus 2025. Menurut mereka, kebijakan lima hari sekolah mengganggu pelaksanaan pendidikan di Taman Pendidkan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin).


Setelah tuntutan tersebut dikabulkan, pada Jumat (8/8/2025) malam, Sahal mengatakan bahwa dia bersama “pasukannya” akan tetap datang ke Alun-Alun Pati pada 13 Agustus. Namun, konsep kegiatannya bukan lagi unjuk rasa, melainkan khataman dan istighosah.


Dalam beberapa pernyataannya terkait kebijakan ini, Bupati Pati Sudewo mengatakan bahwa pengambilan kebijakan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati.


Namun, pada Minggu (10/8/2025), PCNU Pati mengeluarkan maklumat yang salah satu poinnya berisi tuntutan kepada Bupati Sudewo untuk menyampaikan permintaan maaf.


“(Kami) memberikan nasihat kepada Bupati Pati agar melakukan instropeksi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kebijakan yang tidak maslahah, bahkan menimbulkan madhorot. (Kami juga meminta bupati) secara khusus meminta maaf kepada PCNU Kabupaten Pati terkait klaim sepihak atas persetujuan kebijakan lima hari sekolah,” ucap Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, membacakan poin ketiga dan keempat maklumatnya.


Adapun poin pertama, kedua, dan kelima maklumat tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mengajak semua pihak menahan diri demi menghindari potensi konflik horizontal; 2. Menyerukan kepada peserta aksi 13 Agustus 2025 untuk bersikap santun, tidak anarkis, dan mengedepankan akhlakul karimah dalam menyampaikan aspirasi; dan 5. Mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama warga Nahdliyin, untuk senantiasa berdoa dan istighosah di lingkungan masing-masing agar Kabupaten Pati menjadi lebih baik.


Menyikapi maklumat dari PCNU Pati tersebut, Bupati Pati Sudewo langsung menggelar konferensi pers pada Senin (11/8/2025).


Sudewo mengucapkan permintaan maaf. Namun, dia enggan mengatakan bahwa kebijakan lima hari sekolah adalah kesalahannya. Menurut dia, polemik terkait kebijakan ini merupakan kesalahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.


“Saya diminta PCNU untuk menyampaikan permohonan maaf atas klaim saya bahwa PCNU setuju dengan kebijakan 5 hari sekolah. Saya akan meluruskan agar menjawab bahwa 5 hari sekolah itu, mohon maaf, bukan kesalahan saya, melainkan kesalahan internal pemerintahan saya, utamanya di Dinas Pendidikan,” jelas Sudewo.


Dia pun menceritakan kronologi pengesahan kebijakan ini.

Sudewo mengatakan, ketika memiliki ide tentang 5 hari sekolah, dia langsung mengundang PCNU Pati ke ruang kerjanya untuk berkonsultasi, meminta saran, agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pelaksanaan TPQ dan Madin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved