Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata
KPK menduga, korupsi dalam alokasi kuota tambahan haji yang diterima dari pemerintah Arab Saudi pada 2023 sebanyak 20.000 jemaah.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
"Yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait perkara kouta haji 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Isi Map Gus Yaqut, Hari Ini Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji
Larangan pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan."
"Ini dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Diketahui, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan, pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang,” kata Anna pada Kamis (7/8/2025).
Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.
Dia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.
"Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit."
"Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," ujar Anna.
Satu di antara tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur.
Dia adalah pengusaha atau bos biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.