Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pendeta Kristen Semarang Adi Suprobo Divonis 7 Tahun Penjara: Lecehkan Korban saat Baca Alkitab

Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 4

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo berjalan keluar dari ruang persidangan selepas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025). 

"Putusan hakim wajib dipatuhi tetapi sebagai terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, kami ambil sikap pikir-pikir," terangnya.

Terdakwa lantas berjalan keluar dari ruangan persidangan.

Dengan penjagaan ketat dari jaksa, Adi Suprobo berjalan gontai.

Kepalanya hanya menunduk.

Tampak ada satu wanita yang berupaya melindunginya dari sorotan kamera.

 

Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum Korban, Edi Pranoto mengatakan, putusan majelis hakim yang masih di bawah tuntutan jaksa diterima oleh korban.

"Kata korban ini putusan yang sudah terbaik. Kalau kami sebagai kuasa hukum dari tuntutan 9 tahun ke 7 tahun yang lumayan," terangnya.

Kasus pelecehan seksual dengan aktor tokoh agama ini sudah dilaporkan sejak Juli 2024.

Tersangka lantas ditahan di Mapolrestabes Semarang sejak November 2025.

Diduga korban tak hanya dua orang melainkan ada korban lainnya yang merupakan anak di bawah umur.

Namun, hanya dua korban yang berani melaporkan masing-masing berusia 11 tahun dan 16 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved