Berita Jawa Tengah
Tukimah Warga Ambarawa Syok, Tagihan PBB Naik 400 Persen, Biasanya Cuma 161 Ribu Kini Rp872 Ribu
Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang kaget saat menerima Surat Pemberitahuan PBB tahun 2025.
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Tukimah syok begitu menerima tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Rp872.000 pada tahun ini.
Padahal di tahun sebelumnya PBB dia hanya Rp161.000.
Dari situlah dia lantas mengajukan keberatan dan berikut ini penjelasan resmi dari Pemkab Semarang.
Baca juga: Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar
Baca juga: Prabowo Tegur Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen
Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, PBB rumahnya sekira Rp161.000.
Tahun ini, nilainya mencapai Rp872.000.
“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak."
"Saya kaget dan keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).
Tukimah telah mengajukan keberatan.
Namun sayangnya, hingga kini belum mendapat jawaban.
“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.
Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.
“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.
“Sehingga para Wajib Pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.
Baca juga: Warga Cilacap Gembira, Ada Pemutihan PBB Denda Lama Dihapus dan Bebas Bayar
Baca juga: Duduk Perkara Demo Besar Warga Pati: Dari Kenaikan PBB hingga Ucapan Bupati Sudewo
Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.
“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama, akses pariwisata dan jalan provinsi."
"Sehingga obyek pajak tersebut berada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.
Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah.
Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).
“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu."
"Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut."
"Kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.
Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika Wajib Pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang."
"Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Kaget PBB Naik 400 Persen, Pemkab Semarang: Bukan Kenaikan, Tapi Penilaian Ulang"
Baca juga: Truk Tronton Pecah Ban Hantam Dua Mobil Parkir di Kudus, Agus Cemas Melihat Truk tak Terkendali
Baca juga: Pedagang Pasar Kroya Cilacap Was-was, Sudah 2 Pekan Pembangunan Terhenti
Baca juga: Uang Pinjaman Rp205 Miliar Sudah Ready, Kapan Perbaikan 41 Jalan di Blora?
Baca juga: AS Mahasiswa di Tegal Raup Cuan Rp1 Juta Hasil Jual Racikan Tembakau Gorila
10 Orang Berminat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Sragi Pekalongan, Bagaimana Prosedurnya? |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan di Warung Kosong Sijeruk Pekalongan, Sempat Dikerubungi Semut |
![]() |
---|
Warga Desa Purwosari Demak Blokade Akses Truk Proyek Tol Semarang-Demak: Jalan Licin dan Becek |
![]() |
---|
Sehari 2 Kecelakaan di Salatiga, Pelajar Tewas Tertabrak Pikap di Jalur Lawan Arah |
![]() |
---|
Rabu Pagi di Sragi Pekalongan Mendadak Heboh, Kakak Bu Kadus Temukan Bayi Terbungkus Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.