Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian

Kasus karyawan bernama Tita Delima mencuat setelah ia digugat Rp 120 juta oleh perusahaan tempatnya pernah bekerja viral

Editor: muslimah
Tribun Solo / Anang Maruf / Tri Widodo
DIGUGAT PASCA RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta 

Pantauan terhadap perusahaan akan dilakukan setiap pekan, guna memastikan aturan kerja ke depan berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Kronologi Kasus

Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.

Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.

Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.

Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.

Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.

Pihak klinik menyetujui pengunduran dirinya, namun memotong gaji bulan terakhir sebagai bentuk sanksi. 

Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.

Belakangan, usahanya menjual kue tersebut mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.

Tita menegaskan bahwa dirinya hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.

Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.

Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.

Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya.

Kasus Serupa di Soloraya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved