Berita Sukoharjo
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian
Kasus karyawan bernama Tita Delima mencuat setelah ia digugat Rp 120 juta oleh perusahaan tempatnya pernah bekerja viral
Kasus yang menimpa karyawan setelah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan di wilayah Solo Raya menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus-kasus tersebut mencakup penahanan ijazah oleh perusahaan, hingga kehilangan hak-hak ketenagakerjaan akibat status resign saat perusahaan pailit.
Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.
Kasus ini mencuat dari berbagai sektor, mulai dari klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga kafe dan restoran.
Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.
Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.
Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.
Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi Setelah Tusuk Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Ditusuk Remaja di Sukoharjo, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.