Alasan Briptu Ade Kurniawan Enggan Nikahi Dina Terungkap, Ade Punya 3 Istri Siri
Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
"Hal itu yang saya tawarkan ke Ade dan keluarganya. Istilahnya nikah kontrak, nikah dulu sah legal demi akta anak lalu cerai. Jawaban keluarga Ade masih pikir-pikir," bebernya.
Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.
Dina menyebut, Ade keberatan menikahinya karena telah memiliki tiga istri siri.
Bahkan, Dina pernah dilabrak oleh salah satu istri siri Ade saat sedang makan di DP Mal Semarang.
"Saya tahu kelakuan terdakwa selepas hamil anak saya Azka, saya cek isi handphone Ade semuanya jadi ketahuan, tapi saya bertahan demi anak," terangnya.
Selepas membeberkan soal kehidupannya dengan Ade, Dina lantas mengungkap peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Dia menyebut, anaknya alami tindakan kekerasan oleh terdakwa hingga berujung nyawanya melayang.
"Anak saya meninggal bukan karena tersedak susu atau bukan gagal nafas. Melainkan ada kekerasan di bagian bagian tengkuk dan jidad," ujarnya.
Selepas kematian anaknya, Dina dan Ade masih menjalin hubungan. Dina bersama ibunya juga hendak membawa Ade ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Rencananya mereka bakal melakukan pernikahan. Akan tetapi sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.
"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini. Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.
Dia menuding malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yakni KTP dari ayah kandung Dina.
"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina. Mereka Masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.
Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya.
"Benar yang mulia," tandas Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali. (Iwn)
"Bukan Saya Yang Mencetuskan" Pembelaan Taufik Eko Nugroho, Pungutan BOP Undip Sudah Ada Sejak 2003 |
![]() |
---|
Dituntut Jaksa Paling Berat, Begini Pembelaan Taufik Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
Farida Farichah, Srikandi Grobogan Yang Kini Jadi Wakil Menteri Koperasi Pernah Jadi Ketum IPPNU |
![]() |
---|
HARRIS Sentraland Semarang Sambut HOD Baru, Siap Berikan Energi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.