Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng

Dina Julia Pratami ibu kandung dari AN bayi yang dibunuh terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) memberikan kesaksian di persidangan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
BERIKAN KETERANGAN - Dina Julia Pratami ibu kandung dari AN bayi yang dibunuh oleh terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dina Julia Pratami ibu kandung dari AN bayi yang dibunuh terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025).

Dina mengungkap, sebelum terdakwa membunuh anak kandungnya sempat memberikan pernyataan bakal mencekik dan menggantung korban.

"Terdakwa pernah bilang ke saya kalau melihat korban nangis ada keinginan untuk mencekiknya," ungkap Dina dihadapan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari.

Baca juga: Alasan Briptu Ade Kurniawan Enggan Nikahi Dina Terungkap, Ade Punya 3 Istri Siri

Terdakwa juga sempat melontarkan perkataan jika tak berhenti menangis akan digantung loteng rumah.

"Terdakwa bilang Azka (korban) jangan nangis nanti gantung sama mama di loteng," katanya.

Dari dua kejadian itu, Dina mengaku sempat menegur terdakwa Ade.

"Awalnya aku kira bergurau tetapi saya tanya ke dia mengapa dia yang Baby Blues (gangguan psikis paska melahirkan)," terangnya.

JALANI SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025).
JALANI SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Menurut Dina, selepas anaknya lahir Ade tidak menunjukkan rasa bahagia seperti ayah-ayah pada umumnya.

Ade cenderung abai terhadap anaknya tersebut.

Bahkan, Ade sempat meragukan AN sebagai anak kandungnya. 

Untuk menyakinkan Ade, mereka kemudian melakukan tes DNA. 

Hasilnya, AN merupakan anak kandung Ade.

"Sehabis hasil itu keluar sikap terdakwa tidak menunjukkan perubahan (sikap baik) malah sebaliknya semakin menunjukkan ketakutan dan panik," jelasnya.

Selepas pernyataan Ade tersebut, Dina menemukan beberapa kejadian janggal yang dialami oleh anaknya di antaranya anaknya alami tremor di bagian tangan dan kaki.

Dina mengetahui peristiwa ini saat menitipkan anaknya untuk mengikuti acara wisudanya di sebuah kampus islam negeri Semarang pada 8 Februari 2025.

Dina mengklaim kejadian ini telah didokumentasikan dalam rekaman video.

"Azka saya titipkan ke terdakwa karena saya mau wisuda. Saya tinggal sekitar 5 jam. Setiba di rumah anak saya tremor di telapak tangan dan ada bekas cakaran," katanya.

Kejadian berikutnya berupa anaknya alami hernia atau usus turun.

Dina curiga anaknya mengalami tindakan tersebut akibat perbuatan terdakwa.

Sebab, ketika diperiksakan ke dokter hernia pada bayi terjadi karena faktor keturunan dan adanya kejadian traumatis karena benda tumpul.

"Kalau faktor keturunan seharusnya terdeteksi ketika dilahirkan jadi kami akhirnya memilih melakukan operasi menghabiskan biaya Rp16 juta, habis itu kondisi Azka membaik," terangnya.

Kejadian puncaknya terjadi pada 2 Maret 2025.

Dina mengatakan, ketika kejadian tersebut sedang masuk ke  pasar Peterongan untuk belanja bumbu.

Korban AN digendong oleh terdakwa Ade di dalam mobil yang terparkir di area pasar Peterongan.

"Saya di dalam pasar hanya  10 menit, kembali ke mobil melihat anak saya bibirnya sudah membiru, saya panik lalu teriak histeris, kami lalu membawanya ke RS Roemani," ungkapnya.

Dina sempat mengkonfirmasi kepada Ade mengapa kondisi korban dalam kondisi tersebut. Ade beralasan korban gumoh.

Selang sehari dari kejadian itu, AN dinyatakan meninggal dunia. Dina bersama ibunya lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.

Baca juga: Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan

Ade membantah keterangan Dina soal keterangannya pernah hendak menceliki dan menggantung korban.

Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved