Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

Proyeksi Upah Minimum UMP Jawa Tengah 2026, Aturan Berubah Naik 6,5 Persen

Berikut ini proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah pada 2026.

|
Editor: galih permadi
Istimewa
ILUSTRASI - Proyeksi Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2026 

25. UMK Kudus: Rp 2.680.485,72 

26.UMK Jepara: Rp 2.610.224,00 

27. UMK Demak: Rp 2.940.716,00 

28. UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00 

29. UMK Temanggung: Rp 2.246.850,00 

30. UMK Kendal: Rp 2.783.455,25 

31. UMK Batang: Rp. 2.534.382,00 

32. UMK Pekalongan: Rp 2.486.653,59 

33.UMK Pemalang: Rp 2.296.140,00 

34. UMK Tegal: Rp. 2.333.586,46 

35.UMK Brebes: Rp 2.239.801,50.

Aturan Berubah

Pemerintah pusat sedang mengkaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Tengah.

Kajian dilakukan melalui survei di 11 Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menuturkan pengkajian dan penelaahan aturan UMK dilakukan oleh  Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.

Menurutnya, dalam waktu satu atau dua bulan  rumusan formula upah minimum yang akan datang segera selesai.

Tidak hanya untuk upah minimum tahun 2026, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga," jelasnya usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja harus terus dijaga. Satu diantaranya  tentu saja berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral. Oleh sebab itu, pembahasan upah minimum harus mendengar semua masukan dari pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur," tuturnya.

Menurutnya, Pemprov Jateng sejak jauh-jauh hari mulai mendorong peningkatan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja. 

Selain upah minimum, faktor penunjang kesejahteraan buruh juga diberikan seperti mengupayakan setiap perusahaan punya daycare, ruang laktasi, koperasi buruh, dan jaminan kesehatan. Selain itu subsidi transportasi dan perumahan.

"Kondusivitas dan jaminan keamanan serta perizinan ini yang harus dipertahankan agar investasi bisa masuk," katanya.

Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi berkomitmen untuk mendukung pemerintah. 

Tujuannya  supaya iklim investasi terjaga dengan baik, sehingga banyak investor masuk ke Jawa Tengah.

Ia juga  mendukung langkah Pemprov Jateng yang mendorong adanya peningkatan fasilitas penunjang kesejahteraan buruh.

"Ini langkah baik, misalnya day care. Juga soal koperasi buruh. Kita sambut gembira, inisiatif yang bagus dari Gubernur," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved