Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Yaqut Eks Menteri Agama
Dari barang bukti penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, penyidik akan ekstraksi mencari petunjuk dan bukti pendukung lainnya.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KPK menduga, korupsi dalam alokasi kuota tambahan haji tersebut bermula saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu memperolehnya dari pihak Arab Saudi, pada 2023 silam.
Total kuota tambahan yang diterima yakni 20.000 jemaah.
Kuota tambahan itu lantas dibagi rata, 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 sisanya untuk kuota haji khusus.
Dari situlah kemudian dinilai tidak sesuai aturan dalam rasio pembagian untuk kuota haji.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain Yaqut, dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Yaqut atau saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH.
Selain itu ada sosok Fuad Hasan Masyhur.
Dia adalah pihak swasta yang selama ini membuka usaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.\
Fuad diketahui juga sebagai politikus dari Partai Golkar.

Baca juga: Sosok Bos Maktour Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji 2024, Dilarang 6 Bulan ke Luar Negeri
Ya, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
"Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang."
"Yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait perkara kouta haji 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Larangan pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.