Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Yaqut Eks Menteri Agama

Dari barang bukti penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, penyidik akan ekstraksi mencari petunjuk dan bukti pendukung lainnya.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
PENGGELEDAHAN - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kouta haji 2024. 

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan."

"Ini dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Diketahui, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan, pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang,” kata Anna pada Kamis (7/8/2025).

Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.

Dia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.

"Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit."

"Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," ujar Anna.

Satu di antara tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur.

Dia adalah pengusaha atau bos biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.

KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved