Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Yaqut Eks Menteri Agama

Dari barang bukti penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, penyidik akan ekstraksi mencari petunjuk dan bukti pendukung lainnya.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
PENGGELEDAHAN - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kouta haji 2024. 

Hal ini karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

DICEKAL KPK - Bos biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Politikus Partai Golkar ini dicegah atau dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dilakukan KPK.
DICEKAL KPK - Bos biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Politikus Partai Golkar ini dicegah atau dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dilakukan KPK. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: KPK: Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

"Dimana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi.

Belum Berstatus Tersangka

Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut.

Hal ini karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

"Kami akan update, karena dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini," ujar Budi.

Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan. 

Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sebagaimana disampaikan oleh deputi, sudah naik ke proses penyidikan."

"Detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya," tuturnya.

Terkait pencegahan perjalanan ke luar negeri, Setyo Budiyanto, langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.

"Pastinya, pencegahan itu diperlukan."

"Yang pastinya agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag Tahun 2023 hingga 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu. (*)

Sumber: Kompas.com

Baca juga: Arif Yakini Jokowi Wanprestasi, Tidak Pernah Ada Produksi 6.000 Mobil Esemka

Baca juga: Jalan Slamet Riyadi Solo Bakal Ditutup Sementara Besok Sabtu Siang, Ada Pawai Pembangunan

Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Batang Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo HUT Ke-80 RI

Baca juga: Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved