Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

FIX, Aksi 25 Agustus Lengserkan Bupati Pati Batal Digelar, Husein Singgung Ada Kepentingan Politik

Rencana aksi lengserkan Bupati Pati disebut sudah ditunggangi kepentingan politik yang memanfaatkan situasi menjadi semakin runyam.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DIRIKAN POSKO PENGAWALAN - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko pengawalan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di depan Gedung DPRD Pati, Senin (18/8/2025) petang. 

Perintah Khusus Mendagri Kepada Bupati Sudewo

Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyoroti gejolak politik di Kabupaten Pati.

Tito mengungkapkan, dirinya sudah memberikan perintah khusus kepada Bupati Pati, Sudewo, buntut dari kemarahan ribuan warga terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Tito Karnavian menegaskan, Sudewo harus lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

Menurutnya, cara menyampaikan pesan seorang kepala daerah sangat menentukan penerimaan publik.

“Silakan saja kalau Bupati mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” ujar Tito Karnavian pada Senin (18/8/2025).

Dia juga mengingatkan agar warga yang berencana melakukan unjuk rasa jilid II tetap menjaga ketertiban.

Mendagri menekankan, menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Namun pihaknya meminta masyarakat tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

Tito Karnavian menegaskan, pemakzulan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang."

"Bupati tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Kabupaten Jember."

"Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD,” tuturnya.

“Tetap berjalan pemerintahnya oleh Bupati waktu itu, Jember."

"Kemudian dari DPRD, mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung."

"Nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” imbuh Tito Karnavian.

Aksi Massa Jilid II di Depan Mata

Gelombang protes di Kabupaten Pati terus bergulir.

Setelah aksi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) yang diikuti lebih dari 50.000 orang, kini beredar selebaran ajakan demo jilid II pada 25 Agustus 2025 

Unjuk rasa jilid I berakhir ricuh meski Bupati Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Massa tetap bersikukuh menuntut Sudewo lengser.

Mereka bahkan meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga”.

Sudewo diketahui baru dilantik sebagai Bupati Pati pada 18 Juli 2025.

Namun kurang dari sebulan menjabat, dia sudah menghadapi tekanan besar dari masyarakat yang menolak kepemimpinannya.

Kontroversi bermula ketika dia menaikkan tarif PBB-P2 secara drastis.

Sikapnya yang terkesan menantang warga saat menuai protes justru memperburuk keadaan hingga memicu gelombang penolakan masif.

Di tengah situasi tersebut, DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo.

Pansus inilah yang dapat menjadi pintu masuk proses pemakzulan Bupati Sudewo melalui mekanisme hukum. (*/Mazka Hauzan Naufal/Kompas.com)

Baca juga: Viral Puluhan Siswa di 2 SD Negeri Sidoarjo Dipindah Sekolah, Dalihnya Keterbatasan Pagu

Baca juga: Ini Identitas 3 ABK yang Hilang Tenggelam di Perairan Kendal, Semuanya Warga Patebon

Baca juga: Dedi Mulyadi Naik Pitam, Sesalkan Kematian Memilukan Raya Bocah 3 Tahun yang Tubuhnya Penuh Cacing

Baca juga: Haru Bahagia Pariyono Warga Sumurboto Semarang, Terima Program Bedah Rumah Lazismu

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved