Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

FIX, Aksi 25 Agustus Lengserkan Bupati Pati Batal Digelar, Husein Singgung Ada Kepentingan Politik

Rencana aksi lengserkan Bupati Pati disebut sudah ditunggangi kepentingan politik yang memanfaatkan situasi menjadi semakin runyam.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DIRIKAN POSKO PENGAWALAN - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko pengawalan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di depan Gedung DPRD Pati, Senin (18/8/2025) petang. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Menyinggung ditunggangi kepentingan politik menjadi salah satu alasan Ahmad Husein memastikan diri membatalkan menggelar aksi jilid II yang rencananya digelar pada 25 Agustus 2025.

Aksi kedua tersebut rencananya bakal fokus untuk melengserkan Sudewo sebagai Bupati Pati.

Salah satunya adalah dengan mendesak DPRD Kabupaten Pati menuntaskan pembahasan Pansus Hak Angket memakzulkan Sudewo.

Baca juga: Aksi 25 Agustus 2025 Batal DIgelar? Ahmad Husein Klaim Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo

Baca juga: Pesan Mendagri Tito Karnavian Kepada Sudewo Jelang Demo Pati Jilid II

Namun jelang sepekan aksi tersebut, sang inisiator dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Ahmad Husein memastikan diri membatalkan rencana tersebut.

Bahkan secara terang-terangan dia menyebut sudah berkomunikasi secara langsung dengan Bupati Pati Sudewo melalui panggilan telepon.

Dalam penjelasannya, Husein sebut melepaskan diri dari sebagian kelompok yang saat ini mendirikan posko di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati.

Penyebabnya, aksi tersebut sudah tidak murni, melainkan sudah ditunggangi kepentingan politik yang memanfaatkan situasi menjadi semakin runyam.

Dia bahkan mengklaim sudah berdamai dengan Bupati Pati Sudewo dan tidak lagi menuntut Sudewo untuk lengser.
 
Kesepakatan damai itu terjadi, menurut Husein, setelah dirinya melakukan panggilan video dengan Sudewo pada Selasa (19/8/2025).

Padahal, baru saja pada Senin (18/8/2025), Husein mengatakan bakal kembali menggelar unjuk rasa besar-besaran pada 25 Agustus 2025. 

Dia bahkan sesumbar bakal mendatangkan 50 ribu orang untuk mendesak DPRD Kabupaten Pati segera menuntaskan pembahasan Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Sudewo.

Pada aksi demo tersebut, Ahmad Husein berencana menggunakan nama Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.

Sebab, sebelumnya AMPB yang diwakili Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto sudah menandatangani perjanjian dengan Polresta Pati untuk tidak menggelar demo selama proses Pansus Hak Angket bergulir di DPRD.

Hanya berselang sehari, rencana itu dia batalkan.

Husein bahkan menyatakan telah melepaskan diri dari sebagian kelompok yang saat ini masih mengawal proses Pansus Hak Angket dengan mendirikan posko di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati.

“Sudah batal, saya sudah tidak berkecimpung di sana lagi dan masyarakat sudah saya kasih tahu, 25 batal."

"Pertimbangannya, semakin saya lihat, orang-orang itu semakin melenceng jauh."

"Kayak-kayak ditunggangi politik."

"Kalau saya dari awal riil dari masyarakat,” jelas dia kepada TribunJateng.com via sambungan telepon, Selasa (19/8/2025).

VIDEO CALL - Tangkapan layar panggilan video (video call) inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Ahmad Husein, dengan Bupati Pati Sudewo. Panggilan video dilakukan pada Selasa (19/8/2025). Husein mengaku sudah berdamai dengan Sudewo dan tidak lagi menuntutnya lengser.
VIDEO CALL - Tangkapan layar panggilan video (video call) inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Ahmad Husein, dengan Bupati Pati Sudewo. Panggilan video dilakukan pada Selasa (19/8/2025). Husein mengaku sudah berdamai dengan Sudewo dan tidak lagi menuntutnya lengser. (DOKUMENTASI PRIBADI AHMAD HUSEIN)

Baca juga: Revolusi Dimulai dari Pati, Aksi Ribuan Orang Mengepung Kantor Bupati Terjadi di Daerah Lain

Ahmad Husein membatalkan rencana aksi lanjutannya karena merasa hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang yang sudah ditunggangi kepentingan politik.

“Intinya mohon maaf pada masyarakat."

"Masyarakat Pati Timur Bersatu menyatakan 25 batal demo,” kata dia.

Husein menegaskan, dirinyalah yang pertama kali mencetuskan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Namun dia saat ini sudah tidak mau ikut campur lagi dengan proses Pansus Hak Angket yang berlangsung di DPRD Kabupaten Pati.

Dia bahkan meyakini bahwa gerakan “teman-temannya” yang saat ini masih mengawal Pansus Hak Angket sudah tidak murni lagi.

“Saya dan massa saya sudah melepaskan diri dari mereka,” ucap dia.

Ahmad Husein membenarkan, dirinya baru saja berkomunikasi dengan Bupati Pati Sudewo melalui panggilan video call.

Dalam panggilan itu, menurut dia Sudewo sudah mendengarkan semua aspirasinya.

“Betul, saya tadi video call-an sama Pak Bupati."

"Pertama, saya dulu yang menghubungi, kemudian saya ditelepon Pak Bupati."

"Beliau posisi lagi di kantor."

"Aspirasi saya diterima Bupati dari bawah, ibaratnya Kepala Desa, saya suruh tekan Bupati agar pembangunannya maksimal."

"Biar pembangunan itu tahun ini membangun, tahun depan dana desanya buat yang lain,” jelas dia.

Ahmad Husein mengatakan, dirinya sudah berdamai dengan Sudewo.

Baginya, Sudewo sudah membuktikan bisa merangkul masyarakat dengan mengakomodasi tuntutan-tuntutan massa.

“Saya secara pribadi sudah tidak ada tuntutan Sudewo lengser."

"Kalau saya dari awal kan memang dari masyarakat, tidak ada tunggangan politik,” ucap dia.

Namun, Ahmad Husein enggan menyebut dirinya keluar dari AMPB.

Sebab, dia mengklaim, dirinyalah yang mencetuskan nama itu.

Bahkan dia hendak mengurus legalitas nama AMPB sebagai organisasi.

“Tapi saya sudah tidak terlibat dengan gerakan yang masih berjalan sekarang."

Saya sama Pak Sudewo sekarang baik-baik saja,” jelas dia.

Husein menyadari, pernyataannya ini akan mendatangkan tudingan-tudingan negatif dari publik terhadap dirinya.

Namun, dia tak mau ambil pusing seandainya pun dituduh menerima suap.

“Biarin saja, besok kelihatan (apakah saya disuap atau tidak)."

"Wong omahku yo elek wae kok (Orang rumahku ya jelek saja kok),” tandas dia.

HAK ANGKET - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.
HAK ANGKET - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo. (TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal)

Baca juga: Wawancara Khusus Bersama Pakar Hukum Tata Negara Terkait Fenomena Pamakzulan Bupati Pati

Perintah Khusus Mendagri Kepada Bupati Sudewo

Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyoroti gejolak politik di Kabupaten Pati.

Tito mengungkapkan, dirinya sudah memberikan perintah khusus kepada Bupati Pati, Sudewo, buntut dari kemarahan ribuan warga terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Tito Karnavian menegaskan, Sudewo harus lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

Menurutnya, cara menyampaikan pesan seorang kepala daerah sangat menentukan penerimaan publik.

“Silakan saja kalau Bupati mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” ujar Tito Karnavian pada Senin (18/8/2025).

Dia juga mengingatkan agar warga yang berencana melakukan unjuk rasa jilid II tetap menjaga ketertiban.

Mendagri menekankan, menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Namun pihaknya meminta masyarakat tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

Tito Karnavian menegaskan, pemakzulan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang."

"Bupati tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Kabupaten Jember."

"Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD,” tuturnya.

“Tetap berjalan pemerintahnya oleh Bupati waktu itu, Jember."

"Kemudian dari DPRD, mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung."

"Nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” imbuh Tito Karnavian.

Aksi Massa Jilid II di Depan Mata

Gelombang protes di Kabupaten Pati terus bergulir.

Setelah aksi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) yang diikuti lebih dari 50.000 orang, kini beredar selebaran ajakan demo jilid II pada 25 Agustus 2025 

Unjuk rasa jilid I berakhir ricuh meski Bupati Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Massa tetap bersikukuh menuntut Sudewo lengser.

Mereka bahkan meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga”.

Sudewo diketahui baru dilantik sebagai Bupati Pati pada 18 Juli 2025.

Namun kurang dari sebulan menjabat, dia sudah menghadapi tekanan besar dari masyarakat yang menolak kepemimpinannya.

Kontroversi bermula ketika dia menaikkan tarif PBB-P2 secara drastis.

Sikapnya yang terkesan menantang warga saat menuai protes justru memperburuk keadaan hingga memicu gelombang penolakan masif.

Di tengah situasi tersebut, DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo.

Pansus inilah yang dapat menjadi pintu masuk proses pemakzulan Bupati Sudewo melalui mekanisme hukum. (*/Mazka Hauzan Naufal/Kompas.com)

Baca juga: Viral Puluhan Siswa di 2 SD Negeri Sidoarjo Dipindah Sekolah, Dalihnya Keterbatasan Pagu

Baca juga: Ini Identitas 3 ABK yang Hilang Tenggelam di Perairan Kendal, Semuanya Warga Patebon

Baca juga: Dedi Mulyadi Naik Pitam, Sesalkan Kematian Memilukan Raya Bocah 3 Tahun yang Tubuhnya Penuh Cacing

Baca juga: Haru Bahagia Pariyono Warga Sumurboto Semarang, Terima Program Bedah Rumah Lazismu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved