Berita Kudus
Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus
Puluhan bus berjajar rapi di garasi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Terkait alasannya, pihaknya tidak tahu secara jelas.
Yang pasti dari pihak PO Haryanto yang ada di Jakarta mengingatkan perihal aturan royalti tersebut.
“Pak Haji (Haji Haryanto, pemilik PO Haryanto) menyesuaikan dengan perintah.
Untuk sampai saat ini tidak boleh memutar musik.
Kami belum tahu sampai kapan, ketika Pak Haji sudah katakana oke bisa dilanjut, musik bisa dilanjut lagi,” katanya.
Adanya edaran ini kontan membuat seluruh perangkat pemutar musik di dalam bus harus dimatikan selama perjalanan.
Para penumpang diharapkan bisa memahami hal tersebut mengingat adanya polemik perihal penarikan royalti lagu.
“Saya pikir para penumpang juga paham dengan adanya isu royalti ini.
Kalau ada yang ingin mendengarkan musik, silakan menggunakan HP sendiri-sendiri,” kata Kustiono.
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.