Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus

Puluhan bus berjajar rapi di garasi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
GARASI BUS - Seorang warga tengah melintas di depan bus yang terparkir di garasi PO Haryanto di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (19/8/2025). (Foto: Tribunjateng/Rifqi Gozali). 

Terkait alasannya, pihaknya tidak tahu secara jelas.

Yang pasti dari pihak PO Haryanto yang ada di Jakarta mengingatkan perihal aturan royalti tersebut.

“Pak Haji (Haji Haryanto, pemilik PO Haryanto) menyesuaikan dengan perintah.

Untuk sampai saat ini tidak boleh memutar musik.

Kami belum tahu sampai kapan, ketika Pak Haji sudah katakana oke bisa dilanjut, musik bisa dilanjut lagi,” katanya.

Adanya edaran ini kontan membuat seluruh perangkat pemutar musik di dalam bus harus dimatikan selama perjalanan.

Para penumpang diharapkan bisa memahami hal tersebut mengingat adanya polemik perihal penarikan royalti lagu.

“Saya pikir para penumpang juga paham dengan adanya isu royalti ini. 

Kalau ada yang ingin mendengarkan musik, silakan menggunakan HP sendiri-sendiri,” kata Kustiono.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved