Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemakzulan Sudewo

Gerindra Tak Bisa Pecat Bupati Pati Sudewo dari Partai: Kami Tidak Bisa Ditekan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati memastikan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/ Mazka Hauzan Naufal 
TEMUI PENDEMO - Ketua DPC Gerindra Pati sekaligus Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi (memegang mikrofon), menemui pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati, Jumat (19/9/2025) sore. Dia mengatakan bakal bersurat ke DPD dan DPP Gerindra terkait tuntutan massa agar Bupati Pati Sudewo dipecat dari partai. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati memastikan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Pati, Sudewo, dari keanggotaan maupun struktur kepengurusan partai.

Keputusan tersebut diambil setelah jajaran pengurus DPC menggelar rapat internal dan menelaah ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Sebelumnya, massa yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pati pada Jumat (19/9/2025).

Salah satu tuntutan mereka ditujukan kepada Gerindra Pati agar segera mengajukan pemecatan Sudewo ke DPD maupun DPP partai.

Ketua DPC Gerindra Pati sekaligus Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, sempat menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi warga dengan mengirimkan surat ke pengurus tingkat provinsi dan pusat.

Namun, hasil rapat internal partai memutuskan hal berbeda.

Menurut aturan organisasi, DPC tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengusulkan pemecatan kader sekaligus kepala daerah.


“Kemarin kami sudah rapat di DPD, dan tadi di DPC.

Intinya, tuntutan untuk mengusulkan atau merekomendasikan pemecatan Pak Sudewo tidak bisa kami penuhi,” jelas juru bicara DPC Partai Gerindra Pati, Muhammad Ali Gufroni, ketika dihubungi TribunJateng.com, Selasa (23/9/2025).


Dia menjelaskan, dalam AD/ART Gerindra, seorang kader hanya bisa diberhentikan dengan tiga alasan, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, dan terjerat kasus hukum dengan status tersangka.


Ali menegaskan, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sudewo, proses hukumnya masih berjalan dan Sudewo belum ditetapkan sebagai tersangka. 


Pihak partai pun tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung.

Karena itu pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah.


“Pak Sudewo harus kita hargai bersama, lah.

Pak Sudewo juga punya hak hukum sendiri. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved