Pemakzulan Sudewo
Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Terus Bergulir, DPRD Pati Panggil Camat dan Kades
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo memanggil sejumlah camat dan kepala desa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Usulan itu, menurut Didik, disampaikan karena NJOP tanah di Pati banyak yang nilainya jauh di bawah harga psar sesungguhnya. Kenaikan PBB-P2 hingga mencapai 250 persen adalah konsekuensi dari penyesuaian NJOP tersebut.
“Tapi intinya usulan itu bukan berasal dari Camat atau Kades, melainkan dari BPKAD berdasarkan kenaikan NJOP. Camat dan Kades hanya dimintai pertimbangan,” kata dia.
Mengenai surat edaran kewajiban melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 untuk mendapat layanan di kantor kecamatan, Didik menjelaskan bahwa itu merupakan inisiatifnya bersama sejumlah rekan camat.
Dia bahkan sudah membuat surat sejenis itu sejak 2020. Menurutnya, hal itu diperbolehkan oleh Perbup.
“Dalam Perbup dinyatakan bahwa upaya penagihan, salah satunya dengan memperingatkan atau teguran, kami anggap surat itu salah satu implementasinya. Namun demikian, bilamana ada masyarakat belum melampirkan bukti pelunasan PBB-P2, tetap juga kami layani. Saya kurang tahu apakah semua kecamatan membuat surat itu,” tutur dia.
Didik menambahkan, sebelum kebijakan kenaikan PBB-P2 pada akhirnya dicabut oleh Bupati Sudewo, di Kecamatan Pati Kota pembayaran sudah berjalan hingga 40 persen.
“Kecamatan Pati, dari baku (pagu-red.) Rp 10,6 miliar, sudah terealisasi Rp 4,3 miliar atau sekitar 40 persen. Dari sekian itu hanya satu orang yang menyampaikan keberatan. Dia manajer salah satu pasar swalayan,” ujar dia.
Kepada pihak yang keberatan dengan besaran kenaikan pajak, Didik telah mempersilakannya untuk mengajukan keberatan.
Ada mekanisme pengajuan keringanan yang sudah disiapkan. Bahkan, menurut Didik, ada blangko yang formnya sudah pihaknya edarkan ke desa-desa.
“Namun persetujuannya ada di ranah BPKAD,” tandas dia.
Untuk diketahui, selain para camat dan kades, Pansus juga mengundang perwakilan perangkat desa yang kontra kebijakan PBB-P2 dan perwakilan dari BPKAD. (mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.