Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pansus DPRD Cium Kejanggalan 89 Mutasi ASN Pemkab Pati: Tak Loyal Bupati Sudewo "Dibuang"

Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengendus adanya kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan ASN Pemkab Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
CIUM KEJANGGALAN - Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/8/2024). Pihaknya mendeteksi kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan ASN pada masa kepemimpinan Bupati Sudewo. 

"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga."

"Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."

"Setelah mutasi, baru muncul izin itu."

"Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.

Dari hasil pembahasan Pansus, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.

Namun dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya.

Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.

“Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap."

"89 mutasi kami merasa ada yang janggal."

"Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak?"

"Kebijakannya betul atau tidak?"

"Masyarakat bisa menilai."

"Tetapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia. 

Untuk diketahui, kebijakan Bupati Sudewo dalam ranah kepegawaian memang menjadi satu dari 12 kategori yang ditelaah Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

Kategori lainnya antara lain soal proyek infrastruktur dan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang kontroversial.  

Baca juga: Rabu Malam Warga Pati Nyalakan Lilin di Alun-alun, Aksi 7 Hari Menghilangnya Bupati Sudewo?

Baca juga: Warga Berbondong-bondong Nyalakan Lilin di Alun-alun Pati, Siapakah Inisatornya?

Petisi Pemakzulan Bupati Sudewo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved