Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Duh, Tunggakan Retribusi 5 Pasar Rakyat Kudus Capai Rp6,5 Miliar

Tunggakan retribusi pasar di lima pasar rakyat Kabupaten Kudus mencapai Rp6,549 miliar, data hingga Desember 2024.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
RETRIBUSI PASAR - Seorang pembeli melintas di depan Pasar Baru Kudus, Jumat (22/8/2025). Disdag Kabupaten Kudus mencatat, tunggakan retribusi pasar di lima pasar rakyat mencapai Rp6,5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir atau hingga Desember 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus dari sektor retribusi pasar rakyat tersendat beberapa tahun terakhir.

Disdag Kabupaten Kudus mencatat, hingga Desember 2024, tunggakan retribusi pasar di lima pasar rakyat meliputi Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Bitingan, Pasar Piji, dan Pasar Jekulo mencapai Rp6,549 miliar.

Tunggakan terbesar berada di Pasar Kliwon mencapai Rp5,3 miliar, terhitung pembayaran Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios dan los yang harus dibayarkan pedagang sejak 2016.

Baca juga: Dikerjakan Mulai Besok Sabtu, Ganti Baru Semua Talang Atap Lantai 2 Pasar Kliwon Kudus

Baca juga: Guru Swasta di Kudus Penerima Tunjangan Rp 1 Juta per Bulan Akan Diverifikasi Ulang

Disusul tunggakan retribusi pasar di Pasar Baru Rp300 juta, Pasar Bitingan Rp156 juta, serta Pasar Jekulo dan Pasar Piji masing-masing di bawah Rp100 juta.

Kabid Pasar Disdag Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono mengatakan, retribusi pelayanan pasar yang di dalamnya meliputi retribusi PKD atau sewa kios dan los, retribusi sampah, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi titipan barang merupakan kewajiban pedagang yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah.

Besaran retribusi pelayanan pasar dinilai dari jenis kelas pasar.

Seperti contoh, pasar kelas utama yakni Pasar Kliwon, retribusi kios Rp650 per meter per hari dan retribusi los Rp350 per meter per hari.

Sedangkan pasar kelas satu seperti Pasar Baru dan Pasar Bitingan, retribusi kios Rp550 per meter per hari dan retribusi los Rp300 per meter per hari.

Retribusi pelayanan pasar sedianya dibayarkan kepada pemerintah daerah setiap bulannya.

Dia menyebut, tingginya tunggakan retribusi pasar di Pasar Kliwon lantaran banyaknya pedagang yang tidak membayar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Salah satu faktornya pedagang enggan membayar karena dagangan sepi kalah bersaing dengan pasar-pasar modern dan juga pasar digital atau online.

Agus menyebut, di Pasar Kliwon sedianya ada 2.900 kios, los, dan ruko.

Dari jumlah tersebut, sekira 700 kios, los, dan ruko sudah tutup dan tidak dikenakan tarif retribusi.

Di Pasar Baru, ada 966 kios dan los, sebanyak 250 unit di antaranya sudah kosong atau tutup.

"Di Pasar Baru ini tunggakan retribusi pasar cukup tinggi setelah Pasar Kliwon."

"Pada 2022 ada tunggakan Rp97 juta, 2023 menjadi Rp270 juta, dan 2024 menjadi Rp330 juta," terangnya, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, tunggakan retribusi pasar di Pasar Bitingan hingga Desember 2024 mencapai Rp156 juta.

Di dalamnya terdapat 1.716 kios dan los, sebanyak 700 unit di antaranya sudah kosong atau tutup.

Tunggakan retribusi pasar di Pasar Bitingan pada 2021 sebesar Rp39 juta, pada 2022 Rp35 juta, 2023 Rp21 juta, dan 2024 Rp60 juta.

Agus menyebut, tunggakan itu berpotensi akan terus bertambah dari tahun ke tahun.

Ini lantaran kesadaran pedagang untuk membayar retribusi pelayanan pasar menurun, dengan alasan pasar lesu dan sepi.

Baca juga: DPRD Kudus Launching Aplikasi DI TIK TOK, H Masan: Upaya Benahi Tata Kelola Kearsipan

Baca juga: Krisis Guru TK di Kudus, Bikin Minat Orangtua Turun Masukkan Anak ke TK Negeri di Kudus

Pemkab Berikan Diskon Tunggakan Retribusi

Mulai 2025, Pemkab Kudus melakukan penyederhanaan pembayaran retribusi pasar, dari sebelumnya empat jenis retribusi digabung menjadi satu pembayaran.

Pada 2023, Pemkab Kudus juga sudah memberikan diskon pembayaran tunggakan PKD sebesar 25 persen.

Beberapa upaya lain terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran pedagang membayar retribusi pelayanan pasar.

Sebelumnya, Pemkab Kudus menghapus denda retribusi pasar, sekaligus memberikan diskon 15 persen bagi pedagang.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menuturkan, penghapusat denda retribusi pasar dan diskon 15 persen merupakan hadiah HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kudus.

Sekaligus merespons usulan paguyuban pasar Kudus yang meminta adanya keringanan retribusi pasar.

"Dalam hal ini, Pemkab Kudus menyepakati bersama dengan dekresi memberikan diskon 15 persen untuk retribusi pasar."

"Serta penghapusan denda retribusi pasar tahun-tahun yang sudah berlalu," tutur dia.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Kudus.

Menurut dia, kebijakan berkaitan dengan retribusi pasar ini diberikan Pemkab Kudus dalam menyikapi kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil.

Khususnya para pedagang pasar yang mengalami sepi dampak berbagai fenomena yang terjadi.

Pemkab Kudus ikut prihatin dengan kondisi perekonomian pedagang pasar tradisional yang dinilai membutuhkan uluran bantuan.

Dengan cara memberikan keringanan retribusi pasar, agar pedagang segera bangkit, move on, tetap semangat berkarya dan bekerja dengan optimal.

"Pedagang pasar ini kondisi ekonomi lagi sepi. Kebijakan ini berlaku untuk semua pasar di Kudus," tuturnya.

Bupati menyebut, untuk bisa mengakses kebijakan penghapusan denda retribusi pasar dan diskon 15 persen retribusi pasar, masyarakat tetap harus menyiapkan kebutuhan secara administratif yang diajukan ke Bupati, dengan tembusan Disdag dan BPPKAD.

Pengajuan dilakukan secara kolektif melalui paguyuban, lengkap dengan data-data pedagang beserta angka atau nilai retribusi pasar masing-masing pedagang. (*)

Baca juga: FAKTA Sosok Pelaku Percobaan Penculikan Siswi SD di Semarang: Pedofil Suka Eksibisionis

Baca juga: Taj Yasin Salurkan Bantuan Pemprov Jateng untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora

Baca juga: BMKG Segera Pasang Radar Cuaca di Cilacap, Ini Keuntungan Bagi Nelayan

Baca juga: Peringatan BMKG, Potensi Hujan Masih Terjadi di Jawa Tengah, Berlaku Hingga 24 Agustus

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved