Pemakzulan Sudewo
Pejabat Eselon Dua Korban Mutasi Janggal Sejak Sudewo Jadi Bupati Pati, Diturunkan Jadi Staf Biasa
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menemukan indikasi kejanggalan dalam proses mutasi 89 Aparatur Sipil Negara
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menemukan indikasi kejanggalan dalam proses mutasi 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Sudewo.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, usai rapat bersama anggota dewan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, Kamis sore (21/8/2025).
Menurutnya, sejumlah kejanggalan mencakup alasan mutasi yang dinilai tidak jelas hingga adanya pejabat eselon II yang secara mengejutkan diturunkan menjadi staf biasa.
“Mantan inspektur daerah, dari eselon dua turun sampai jadi staf.
Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-red.), bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.
Ia juga menambahkan, banyak keputusan mutasi jabatan yang terkesan dibuat-buat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus.
Sudah kami tanyakan langsung (ke pihak BKPSDM) kenapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan).
Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?
Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan.
Ini, kan, tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.
Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.
Terutama, yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada tanggal 8 Mei 2025.
Menurut dia, bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Izin ini, kan, harusnya ada runtutan dari bupati ke gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri. Ini tidak.
Ternyata tanggal 8 mutasi, (izin) Mendagri baru turun tanggal 8 juga.
Dan lucunya dari BKN tanggal 15-16.
Setelah mutasi baru muncul izin itu.
Berarti saya meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.
Dari hasil pembahasan Pansus hari ini, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.
Namun, dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya. Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.
“Tapi temuan ini sudah ada, data sduah lengkap. 89 mutasi kami merasa ada yang janggal.
Mutasi tanggal 8, izin Mendagri keluar tanggal 8, tapi izin BKN baru keluar tanggal 15-16.
Setelah mutasi baru izin keluar.
Pertanyaannya, SK-nya ini sah atau tidak?
Kebijakannya betul atau tidak?
Masyarakat bisa menilai.
Tapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia.
Untuk diketahui, kebijakan Bupati Sudewo dalam ranah kepegawaian memang menjadi satu dari total 12 kategori yang ditelaah Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Kategori lainnya antara lain soal proyek infrastruktur dan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang kontroversial. (mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.