Berita Pati
Bukan Isapan Jempol, Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Bukti Pemakzulan Bupati Pati Sudah Kuat
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai peluang pemakzulan Bupati Pati Sudewo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sangat besar.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
Senada, akademisi dari Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, memandang bahwa sejauh ini proses Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai jalur, baik dari sisi materi maupun waktunya.
Baca juga: Ribuan Warga Pati Kirim Surat Serentak Minta KPK Tangkap Bupati Sudewo, Kantor Pos Buka 11 Loket
“Saya lihat sampai sekarang masih on the track. Pansus adalah konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat dan masukan, diserahkan ke DPRD, dan DPRD merespons, maka kelanjutannya kita tidak usah mengukur sampai MA lebih dulu. Kita ikuti mekanisme Pansus ini,” ujar Wakil Rektor III USM ini.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa pihaknya sengaja mendatangkan pakar hukum tata negara untuk menanyakan dan mengonsultasikan tahapan-tahapan yang sudah pihaknya jalankan.
“Kami juga mengonsultasikan temuan-temuan kami, karena beliau-beliau memang ahlinya. Kami serahkan data-data temuan Pansus. Secara umum teman-teman dan masyarakat bisa menilai, arah Pansus ini bagaimana, dan kami harap masyarakat Pati kawal kami terus, jangan sampai ada yang masuk angin, jangan sampai kendor,” tegas politisi PDIP ini. (mzk)
BREAKING NEWS: Satu Tersangka Penganiayaan Teguh AMPB Pati Ditangkap Polda Jateng |
![]() |
---|
Massa Bakar Ban, Tuntut Polresta Pati Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Rumah Teguh |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan di JLS Pati, Pikap Terbakar setelah Senggol Truk dan Tabrak Tiang Listrik |
![]() |
---|
Anti-Suap jadi Budaya Organisasi, Inspektorat Pati Pertahankan Sertifikasi SMAP |
![]() |
---|
Cerita Desa Wisata Bakaran Wetan Pati Lestarikan Batik Tulis, Rutin Gelar Festival |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.