Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Tegal

Ingin Lapor Temuan Rokok Ilegal? Hubungi Nomor Pengaduan Bea Cukai Berikut Ini

Bagi masyarakat yang mengetahui informasi ataupun mendapati adanya peredaran rokok ilegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Rezanda Akbar D.
Ilustrasi Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bagi masyarakat yang mengetahui informasi ataupun mendapati adanya peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Tegal bisa melapor secara langsung atau melalui nomor pengaduan.

Laporan secara langsung bisa melalui Satpol PP Kabupaten Tegal dan bisa juga melalui nomor pengaduan Bea Cukai Tegal.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025). 

Baca juga: Di Kabupaten Tegal, Peredaran Rokok Ilegal Paling Banyak Ditemui di 4 Kecamatan, Ini Penyebabnya 

Baca juga: Hingga Juli 2025 Sebanyak 145.740 Batang Rokok Ilegal Diamankan TIm Gabungan Kabupaten Tegal

Tabah Topan menegaskan bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya, segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tegal dan Bea Cukai Tegal

"Masyarakat bisa langsung menginformasikan ke kami ataupun lewat Bea Cukai. Terlepas informasi yang datang dari masyarakat, kami setiap hari aktif melakukan penindakan dan mencari keberadaan rokok ilegal khususnya ke warung-warung," jelas Tabah Topan, pada Tribunjateng.com. 

Tabah Topan mengatakan pada saat melaksanakan operasi bersama menyasar warung, Tim penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tegal, Bea Cukai, TNI-Polri, Kejaksaan, perwakilan dari bagian Ekonomi dan Pembangunan atau Ekbang Pemkab Tegal

Sementara terkait wilayah yang menjadi sasaran operasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal mencakup semua 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.

Namun periode Januari sampai Juli 2025 ada empat kecamatan yang peredaran rokok ilegal paling banyak yaitu Kecamatan Talang, Pangkah, Pagerbarang dan Balapulang. 

"Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi atau menemukan peredaran rokok ilegal bisa melapor ke nomor pengaduan Humas Bea Cukai Tegal yakni 08112888521," ujar Tabah. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved