Kabupaten Tegal
Ingin Lapor Temuan Rokok Ilegal? Hubungi Nomor Pengaduan Bea Cukai Berikut Ini
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi ataupun mendapati adanya peredaran rokok ilegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bagi masyarakat yang mengetahui informasi ataupun mendapati adanya peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Tegal bisa melapor secara langsung atau melalui nomor pengaduan.
Laporan secara langsung bisa melalui Satpol PP Kabupaten Tegal dan bisa juga melalui nomor pengaduan Bea Cukai Tegal.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Di Kabupaten Tegal, Peredaran Rokok Ilegal Paling Banyak Ditemui di 4 Kecamatan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Hingga Juli 2025 Sebanyak 145.740 Batang Rokok Ilegal Diamankan TIm Gabungan Kabupaten Tegal
Tabah Topan menegaskan bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya, segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tegal dan Bea Cukai Tegal.
"Masyarakat bisa langsung menginformasikan ke kami ataupun lewat Bea Cukai. Terlepas informasi yang datang dari masyarakat, kami setiap hari aktif melakukan penindakan dan mencari keberadaan rokok ilegal khususnya ke warung-warung," jelas Tabah Topan, pada Tribunjateng.com.
Tabah Topan mengatakan pada saat melaksanakan operasi bersama menyasar warung, Tim penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tegal, Bea Cukai, TNI-Polri, Kejaksaan, perwakilan dari bagian Ekonomi dan Pembangunan atau Ekbang Pemkab Tegal.
Sementara terkait wilayah yang menjadi sasaran operasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal mencakup semua 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.
Namun periode Januari sampai Juli 2025 ada empat kecamatan yang peredaran rokok ilegal paling banyak yaitu Kecamatan Talang, Pangkah, Pagerbarang dan Balapulang.
"Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi atau menemukan peredaran rokok ilegal bisa melapor ke nomor pengaduan Humas Bea Cukai Tegal yakni 08112888521," ujar Tabah. (dta)
294 Narapidana di Lapas Kelas llB Slawi Dapat Remisi Dasawarsa, Ada Empat Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Kolaborasi Bersama PT UTPE dan Yayasan Astra, Pemkab: Hidupkan Citra Tegal Jepangnya Indonesia |
![]() |
---|
Kabupaten Tegal Pertahankan Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Prospek Tanam Tembakau di Kabupaten Tegal, Ada Lahan 200 Hektare Tersebar di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Bank Indonesia Tegal Gelar Capacity Building Bijak Manfaatkan AI dalam Ekspansi Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.