Tak sampai di situ, untuk memastikan korban sudah meninggal dunia
Tersangka kembali membelit kepala korban menggunakan jarik
Selanjutnya dibungkus menggunakan plastik.
"Takutnya masih hidup makanya saya belit menggunakan kain dan saya bungkus dengan plastik," ungkapnya.
Tak mau diketahui oleh banyak orang
Selanjutnya korbanpun di masukkan ke dalam bak mandi selanjutnya ditutup dengan pasir dan dicor dengan semen.
Sementara itu, Kasatreskrim polres Kendal AKP Aris Munandar menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan itu memperagakan 10 adegan pembunuhan sadis tersebut.
"Hal itu agar mencocokkan keterangan di berita acara dengan adegan secara riil peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka," ujarnya
Aris menjelaskan setelah melihat rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang-undang KUHP pasal 338, 339 dan 3340.
"Ancaman hukumannya adalah hukum kurungan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (*)