sehingga menurut Arteria Dahlan, aturan-aturan tersebut dibuat aturan oleh BUMN.
"Makanya kita punya kontestasi ketatanegaraan diatur dalam undang-undang, dengan Undang-undang diatur aturan main dan Undang-undang mengatakan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan namanya BUMN tapi jelas juga dalam Undang-undang apabila BUMN menyertakan modal ke perusahaan lain itu bukan menjadi BUMN, kehilangan status hukumnya menjadi status hukum BUMN itu tegas, baca undang-undangnya, takutnya abang membuat penyesatan," kata Arteria Dahlan.
Margarito Kamis lantas menyanggah pernyataan Arteria Dahlan.
"Bagaimana caranya anda mengatakan bahwa anak BUMN tidak memiliki kapasitas hukum ?" tanya Margarito Kamis.
Arteria Dahlan lantas menyahut dengan nada tinggi dan meminta Margarito Kamis untuk lebih banyak membaca.
"Ngapain saya menyatakan bagaimana caranya baca aja undang-undang, gimana, baca Undang-undang BUMN, gak dibaca ini," timpal Arteria Dahlan dengan nada tinggi.
Margarito Kamis lantas mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam pearturan menteri BUMN.
"undang-undangnya jelas, peraturan menteri BUMN nomor 3 itu jelas," tutup Margarito Kamis
Sebelumnya, Pernyataan Maargarito Kamis dibantah langsung oleh anggota Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin Arteria Dahlan.
Pernyataan yang dilayangkan Margarito Kamis itu berkenaan dengan jabatan Maruf Amin di BUMN
Margarito Kamis bersikukuh bahwa perusahaan tempat Maruf Amin masih termasuk BUMN
Meski begitu Arteria Dahlan membantah bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN
Margarito Kamis menjelaskan gugatan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi soal jabatan Maruf Amin di dua bank bisa diterima di Mahkamah Konstitusi ( MK )
"Kalau tidak diterima apakah permohonan mas Bambang dan proseden itu sudah sampai di TKN apa belum," kata Margarito Kamis dikutip dari Kabar Petang TV One
Menurut Margarito Kamis, selama gugatan belum sampai ke lawan, maka masih bisa diubah