"Dalam ilmu hukum sejauh gugatan sengketa itu belum sampai di pihak lawan, sejauh itu bisa diubah, itu standar.
sekarang tinggal dicek apa sudah sampai di pihak yang dimohonkan apa belum, bisa dipastikan permohonan ini belum sampai di termohon dalam hal ini KPU, apalagi TKN," kata Margarito Kamis
Menurut Margarito Kamis, saat ini BPN Prabowo-Sandi menantang KPU, bukan TKN Jokowi-Maruf
"Hari ini yang dichallenge oleh BPN adalah KPU, mereka ( TKN ) baru masuk sebagai pihak terkait itupun dimohonkan saat persidangan," kata Margarito Kamis
Margarito Kamis menekankan, sejauh permohonan gugatan belum sampai pada pihak termohon maka masih bisa diubah
"sejauh permohonan belum sampai pada termohon, sejauh itu bisa diubah. kalau sudah sampai, dengan cara apa disampaikan ? wong permohonannya belum diregister, jadi Mahkamah Konstitusi dapat kita pastikan ini barang bisa diubah. Arteria ini juga tahu, biasa dia berperkara di MK udah lama, cuma sekarang kan udah lima tahun dia gak pernah lagi, sebelumn-sebelumnya, bisa ini barang nih," kata Maargarito Kamis
Maargarito Kamis berpendapat bahwa anak perusahaan dari sebuah BUMN termasuk menjadi BUMN juga
Hal tersebut kata Margarito Kamis sesuai dengan aturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 2012
"di Undang-Undang BUMN itu anak BUMN adalah anak unit usaha BUMN, dalam aturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 212 itu anak BUMN itu merupakan unit usaha dari BUMN sahamnya dimiliki BUMN," kata Margarito Kamis
"sekarang mari kita cek, apa BUMN itu uang negara ? iya, kalau uang negara dipakai berusaha dimana hilangnya uang negara ? apakah begitu dibikin anak usaha yang dilahirkan melalui uang negara itu tidak melebur ke anak usaha itu ? " tambah Margarito Kamis
Apabila anak perusahaan tidak menjadi BUMN, Margarito Kamis mempertanyakan bagaimana direksi sampai dewan pengawas bisa dilantik oleh menteri
"kalau anak BUMN bukan anak usaha atau bukan BUMN soalnya adalah bagaiamana cara mengangkat dewan direksi karyawan segala macam bisakah anak perushaana mengurus sendiri pengangkatan direksi dewan pengawas seterusnya ? tidak, makanya diatur dalam peraturan menteri, dia atas semuanya anda tidak punya alasan untuk mengatakan ini bukan tidak menyandang sifat BUMN," kata Margarito Kamis
Soal jabatan Maruf Amin, Margarito Kamis menjelaskan dalam aturan tersebut dewan pengawas diangkat oleh menteri
"anda coba cek di pertaturan itu, dewan pengawas diangkat oleh menteri, ini sk-nya sk menteri. kalau ini swasta dengana argumen apa hukum itu menteri BUMN itu mengikat mereka," kata Margarito Kamis.
Diketahui, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Ma'ruf Amin yang harusnya di diskualifikasi.