TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berdebat dengan tim Hukum TKN, Arteria Dahlan.
Hal tersebut tampak di acara TV One yang diunggah di akun Youtube TVOnenews pada Rabu (12/8/19).
Mulanya, Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi
"Gak perlu tafsir jadi di undang-undang di peraturan MK sudah jelas alurnya. Begitu submit permohonannya sampai tidak sampai sudah diterima pemohon sudah diatur sudah jelas konsekuensi hukumnya, PMK sudah mengatakan.
Kami juga sudah menerima permohonan yang lama, yang awal," kata Arteria Dahlan
"lho tidak bisa dong," timpal Margarito Kamis
"Sudah, sudah diterima," jawab Arteria Dahlan
"Mahkamah Konstitusi salah dia," timpal Margarito Kamis
"Itu sudah menjadi publik domain," ujar Arteria Dahlan
"Wartawan pun terima bang," sahut Andre Rosiade
"Tapi tidak bisa," kata Margarito Kamis membantah.
• Kondisi Terkini Istri yang Digadaikan Suaminya 250 Juta karena Utang, Polisi sampai Tak Habis Pikir
• Viral Agus TKI Asal Pati Beri Seserahan ke Pengantin Wanita 1 Xpander Sport dan Vario, Ini Alasannya
• SY Menyelam di Dalam Kolam di Guci Tegal, Tangannya Remas Tubuh Pengunjung yang Berenang
• Detik-detik Prada DP Batal Mutilasi Vera, Ini Pengakuannya ke Polisi tentang Perasaannya pada Korban
Lantas, Arteria Dahlan melanjutkan pendapatnya.
"Makanya abang baca dulu PMK-nya, daripada bisa gak bisa mending abang baca dulu," kata Arteria Dahlan
Arteria Dahlan membantah pernyataan Margarito Kamis yang menyebut anak perusahaan BUMN juga termasuk BUMN
"Abang mengatakan kalau PT yang dilahirkan dari BUMN nanti PT nya adalah BUMN, saya katakan ini bukan republik kucing, anak kucing lahir dari ibu kucing," kata Arteria Dahlan