Apakah MK, MPR atau KPU yang Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden? Ini Jawaban Mahfud MD

Editor: suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan pandangannya pada Bincang Millenial bersama Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4/2019). Dalam acara tersebut Mahfud MD mengajak para generasi millenial menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang diselenggarakan 17 April mendatang.

"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan salah satu paslon itu terpilih. Itu saja sebenarnya."

Bambang Tantang Yusril Sanggah Argumen 02, Ini Kata Yusril

Lihat videonya menit awal:

Diketahui, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Pihak yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wapres, Apakah MK, MPR, atau KPU?

Berita Terkini