6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri
TRIBUNJATENG.com - Enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi didepan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) kemarin.
Korban perampokan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Sementara 6 pelaku perampokan masing-masing Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi.
"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
Persitiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.
• KASUS SUAP KONI : Ulum Ngaku Bagikan Uang Kopi ke Anak Menpora, Imam Nahrawi Jadi Saksi
• BERITA LENGKAP : Teror Bom Molotov dan Penembakan Pos Polisi di Magelang dan Jogja
• Stranger Things Season 3, Petualangan Sekumpulan Bocah Melawan Demogordon
Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.
"Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," beber Hendro.
"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," katanya.
Hendro mengatakan mereka mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan.
"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai.
Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro.
"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan.
Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," beber Hendro.