Kasus Dugaan Rudapaksa di Kendal Belum Clear, Penasehat Hukum Datangi Propam Jateng

Penulis: Adelia Prihastuti
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat Hukum Susilo, Bangkit Mahanantiyo berbincang dengan Aiptu Maskun selaku staff Bid Propam Polda Jateng saat follow up pengaduan dan pemberian salinan putusan KIP Jawa Tengah, Jumat (17/01/2020).

Yang boleh diminta itu, lanjutnya, informasi yang tidak dikecualikan.

Disdikbud Jateng Janji Sanksi Kepsek, Jika Sekolah Tidak Segera Kembalikan Uang SPP

Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dicabut? Begini Permintaan Pedagang di Kudus

Sedangkan yang dikecualikan memang tidak boleh.

"Pandangan KIP Jawa Tengah berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, visum et repertum bisa diberikan kepada pemohon."

"Karena itu merupakan informasi yang tidak dikecualikan,” ujar Zainal Abidin Petir. (Adelia Prihastuti)

Berita Terkini