Yang boleh diminta itu, lanjutnya, informasi yang tidak dikecualikan.
• Disdikbud Jateng Janji Sanksi Kepsek, Jika Sekolah Tidak Segera Kembalikan Uang SPP
• Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dicabut? Begini Permintaan Pedagang di Kudus
Sedangkan yang dikecualikan memang tidak boleh.
"Pandangan KIP Jawa Tengah berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, visum et repertum bisa diberikan kepada pemohon."
"Karena itu merupakan informasi yang tidak dikecualikan,” ujar Zainal Abidin Petir. (Adelia Prihastuti)