Tarif Parkir di Kota Tegal Bikin Kesal Pengendara, Aturan Cuma Rp 1.000, Jukir Mintanya Rp 2.000

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang juru parkir Alun- alun Kota Tegal membantu pengendara mengeluarkan motornya, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemberlakuan retribusi parkir di Kota Tegal hingga kini masih menjadi problematika tersendiri bagi masyarakat, juru parkir (jukir), bahkan pemerintah.

Bagi masyarakat, banyak jukir yang menarik retribusi di luar ketentuan.

Mereka merasa ketentuan retribusi terlalu rendah, namun jumlah setoran ke Dinas Perhubungan (Dishub) terlalu mahal.

12 Tahun Berlalu, Pasar Rejosari Makin Tidak Jelas, Diusulkan DPRD Salatiga Gunakan Hak Interpelasi

Sedangkan Dishub Kota Tegal menilai, ada kebocoran dari retribusi parkir yang mestinya bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

Seorang warga setempat, Reno Kusuma (23) mengatakan, kebanyakan tempat parkir di Kota Tegal menarik parkir sepeda motor Rp 2.000 per kendaraan.

Padahal setahunya, penarikan parkir motor sesuai peraturan retribusi adalah Rp 1.000 per kendaraan.

Bahkan menurutnya, rata-rata jukir di Alun-alun Kota Tegal meminta Rp 2.000.

1 Februari, Latihan Perdana PSIS di Stadion Citarum Semarang

"Itu di Jalan Ahmad Yani, depan Pasar Pagi juga Rp 2.000."

"Ngasih sesuai retribusi, juru parkirnya protes. Masa cuma Rp 1.000? Katanya," ucap Reno mengingat pengalamannya di Alun- alun Kota Tegal belum lama ini.

Selain itu, menurut Reno, setahunya pula setiap parkir ada karcis resmi yang diberikan.

Namun ia pun tidak pernah mendapatkan karcis yang dimaksud dari juru parkir.

Launching Festival Kuliner Kota Semarang, Jalan Depok Ditutup Jumat Sore

Reno mengatakan, jika memang jukir itu di bawah naungan Dishub Kota Tegal, mestinya ada kontrol dan pemantauan.

Jika tidak ada ketegasan, kasihan masyarakat yang tidak tahu mana jukir resmi dan yang bukan.

"Harusnya ditindak tegas, biar tertib. Kadang orang biasa, tahu- tahu jadi jukir dadakan. Cuma modal peluit," ungkapnya.

Seorang juru parkir di Alun- alun Kota Tegal, Budi (55) mengatakan, terkadang ia sengaja menarik biaya parkir Rp 2.000 per kendaraan.

Tahun Ini Ditarget 2 Juta Pengunjung, Disparpora Batang Kencangkan Promosi Wisata

Menurutnya, tarif retribusi parkir di Kota Tegal terlalu kecil.

Terlebih ia harus setor ke Dishub Kota Tegal Rp 27 ribu tiap hari.

"Saya jukir resmi dari Dishub Kota Tegal. Jaga mulai pukul 09.30 hingga pukul 16.30."

"Sore harinya sudah gantian dengan jukir lain," katanya.

Pernikahan Dini di Karanganyar Bikin Geleng Kepala, Belum Sebulan Ada 30 Pengajuan Dispensasi Nikah

Saat ditanya hasil parkir per hari, Budi enggan mengatakannya.

Namun menurutnya jumlah tersebut masih sangat sedikit.

Ia mengatakan, Pemkot Tegal mestinya bisa memberikan kebijakan baru yang sama- sama menguntungkan.

Menurut Budi, mestinya retribusi parkir di Kota Tegal sudah Rp 2.000.

Awas Antraks, Dispertan Salatiga Gerak Cepat, Nunuk Dartini: Sapi Masuk Salatiga Harus Diperiksa

"Ini motor- motor ramai bukan milik pengunjung, tapi milik pegawai toko."

"Tapi kan dari Dishub Kota Tegal tidak mau tahu, yang penting setoran," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto sudah mengetahui jukir liar.

Termasuk juga keberadaan jukir resmi yang menarik pungutan tidak sesuai retribusi.

Kisah Nyata: Pernikahan Hanya Berumur 12 Hari, Suami Suka Tidur di Depan TV dan Suami Ngaku Trauma

Ia mengatakan, sudah ada enam orang jukir liar yang tertangkap akibat memalsukan SK Dishub Kota Tegal.

Menurut Herviyanto, parkir resmi dari Dishub untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

"Kalau ada juru parkir menarik Rp 2.000, tanyakan karcis resminya."

"Semua parkir jalan yang menggunakan aspek jalan sesuai Perda, motor Rp 1.000. Itu resmi," katanya.

Selain itu, Hervi menyayangkan adanya jukir resmi Dishub Kota Tegal yang tidak jujur.

Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih

Menarik retribusi tidak sesuai Perda dan tidak menyetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hervi memperkirakan, kebocoran anggaran PAD Kota Tegal dari retribusi parkir kendaraan bermotor sekira 85 persen.

Setoran setahun sebesar Rp 1,5 miliar, mestinya bisa mencapai Rp 3,7 miliar sampai Rp 4 miliar.

Menurutnya kebocoran lebih dari Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar.

Update Warga Tegal Tewas Membusuk di Semarang, Polsek Genuk: Tadi Sudah Diambil Pihak Keluarga

"Dalam tiga jam saat car free day (CFD) misalnya, mereka bisa mendapat Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta."

"Lalu berapakah yang disetor ke Dishub? Paling hanya Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu."

"Jadi bisa dibayangkan berapa bocornya retribusi tersebut," katanya.

Herviyanto menilai, mestinya ada pengelolaan yang ekuivalen.

Misalkan, ada pembagian 40 persen untuk Dishub dan 60 persen untuk juru parkir.

Promosi Tim Senior PSIS Semarang, Damas Damar Jati Kaget, Perkuat Lini Pertahanan Mahesa Jenar

Ia mengatakan, ke depan akan dikaji perhitungan yang lebih logis dan martikulatif.

Menghitung dari satuan parkir atau dari lamanya penggunaan.

"Bagaimana bagi yang menggunakan parkir beberapa jam dan yang setiap hari. Sama tidak?"

"Kan tidak bisa orang hanya parkir Rp 1.000 sampai Rp 2.000 sehari. Padahal dia stay di situ seharian," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Wanita Lulusan S2 Dihina karena Nikahi Sopir Truk, Ternyata Gaji Suami 5 Kali Lebih Besar

Wajah Babak Belur Penjambret Ipad di Genuk Kota Semarang, 2 Temannya Masih Buron

Berita Terkini