Tukang Parkir di Semarang Ini Bukannya Jaga Motor Tamu Malah Dicuri, Dijual di FB Rp 2 Juta

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putu menjelaskan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit Vario 125 bernopol AD 2847 KW  dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 ribu.

"Tersangka Krisna dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Edi melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " terangnya. (Iwn)

Event Sepeda Tour de Rembang 2020 Akan Diikuti 600 Pesepeda dari Berbagai Daerah di Indonesia

2 Kakak Beradik di Kebumen Ini Tampar Teman Sekolah Anaknya, Akhirnya Berujung di Jeruji Besi

Berita Terkini