"Tersangka selalu melakukan tipu daya akan bertanggungjawab menikahi korban bila hamil," ujarmya.
Selanjutnya, pada Desember 2019 korban mengaku hamil. Tersangka mengajak korban ke kosnya di Kecamatan Karangsentul untuk memastikan kehamilan dengan menggunakan alat test pack.
Setelah dilakukan pengetesan, ternyata korban negatif kehamilan. Sang pacar kembali melakukan hubungan badan.
"Tersangka kembali merayu pacarnya dengan tipu daya akan menikahinya," imbuhnya.
Ia mengatakan ibunya mengetahui perbuatan anaknya dengan tersangka. Tidak terima orang tuanya tersebut melaporkan tersangka ke kepolisian.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun ,dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Mengaku Lajang, Pria Purbalingga Beristri dan Satu Anak Ini Pacari dan Setubuhi Anak Bau Kencur
• BREAKING NEWS: Hujan Lebat, Pohon Trembesi Tumbang Tutup Total Jalan Tanjung Kota Semarang Malam Ini
• Bocah Yatim Piatu Curi Kotak Amal Masjid di Pedurungan, Kompol Eko: Kondisinya Sangat Miris
• Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wahyu Warga Semarang Mendadak Meninggal di Konter Saat Membeli Hp