"Setiap tambang mempunyai masa operasionalnya masing-masing.
Semua sudah dihitung.
Jadi harusnya selesai melakuan pertambangan, pemilik quary (tambang) melakukan reklamasi," ucapnya.
Selama ini, hanya tambang dengan skala menengah ke atas yang sudah melakukan aturan-aturan teknis, lingkungan, maupun pasca-tambang.
Namun yang skala menengah ke bawah masih banyak yang tidak tertib.
"Semua kegiatan pertambangan harus memperhatikan good mining practice.
Sehingga tambang punya nilai kebermanfaatan dari semua aspek," Agus menambahkan.(mam)
• 27 Kasus Penipuan CPNS 2020 Diungkap Polda Jateng dan Jajaran, 2 Tersangka Oknum PNS
• Sah, Said dan Mat Solekan Serahkan Dokumen Persyaratan Pilkada Demak 2020 Lewat Jalur Independent
• Wakil Bupati Pati Siap Jadi Konsultan Bisnis Gratis untuk Muslimat NU
• Kenalkan Tradisi Moci di Tegal, Simbol Kesetaraan Nyong dan Koen