TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran asal Kabupaten Tegal dinyatakan positif virus corona Covid-19 di Taiwan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, membenarkan hal tersebut.
"Ya betul. Hasil tes yang bersangkutan positif. Sudah ada surat dari pusat. Kami menindaklanjuti instruksi tersebut," kata Sakina saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
• Selain Wabah Corona, Waspadai Ancaman Fenomena Tahunan Ini di Jawa Tengah
• Nella Kharisma Tersipu Malu Ketika Dory Penabuh Gendang Didi Kempot Akan Nafkahinya dan Anak-anak
• Paru-paru Jadi Incaran Virus Corona, Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Menjaga Kesehatannya
• Pria Berbaju Loreng Hadang dan Gebrak-gebrak Mobil Bupati Tulungagung: Anak Saya Tak Bisa Makan!
Pekerja migran tersebut berjenis kelamin laki-laki berusia 40 tahun bertempat tinggal di Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal.
Pada 19 Maret 2020, TKI tersebut mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) di Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Jakarta.
Di tengah wabah corona, calon TKI yang mengikuti PAP harus dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Pengecekan suhu tubuh dengan thermal gun dilakukan.
"Yang bersangkutan juga menggunakan masker.
Diketahui, saat di Jakarta, yang bersangkutan fisiknya sehat, tidak menunjukan gejala seperti batuk, demam," terangnya.
Lalu, pada 22 Maret pukul 14.20 WIB, dia berangkat ke Taiwan menggunakan maskapai Eva Air dengan rute penerbangan Jakarta-Taipei.
Setiba di Taiwan, dilakukan pemeriksaan.
Suhu tubuh yang bersangkutan di atas 37 derajat celcius dan diindikasikan terpapar Covid-19.
Saat ini tengah menerima penanganan medis di Rumah Sakit Taoyuan Taiwan.
"Pemerintah melakukan pencegahan dengan melakukan tracing pihak yang melakukan kontak fisik selama di Indonesia.
Warga yang merasa pernah kontak juga diminta untuk melapor ke Gugus Tugas Covid-19," katanya.
Pekerja migran yang pernah bersama mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) juga diminta untuk memeriksakan diri.