Klarifikasi Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun : Ada Oknum dan Keluarga Minta Uang Rp 35 Miliar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terungkap sejumlah fakta baru kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji yang dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Polda Jateng karena dituduh menikahi bocah 7 tahun.
Syeh Puji membantah telah menikahi bocah 7 tahun, menegaskan laporan ke polisi ini bermula ia dimintai uang puluhan miliar rupiah.
Mengingat saat ini Polda Jateng sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi virus Corona atau Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik.
• Merapi Erupsi Lagi, BPPTKG Yogya Himbau Warga Magelang dan Boyolali Berada di Luar Radius 3 Km
• Tak Takut Corona, Gangster All Star Hendak Tawuran Lari Tunggang Langgang Saat Polisi Datang
• Ini Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja, Untuk Pengangguran Karena di PHK/Dirumahkan Terdampak Corona
• Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya
Syeh Puji adalah pengusaha kerajinan kuningan kaya raya yang tinggal di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Sebelum melapor ke Polda Jateng, Ketua KPAI Jawa Tengah, Endar mengaku telah melakukan pengecekan pada sejumlah pihak.
"Saya mendatangi dua orang saksi lain. Juga ibu korban yang bernama Edg di rumah masing-masing.
Mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syeh Puji di kediaman Syeh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelas Endar, Kamis (2/4/2020).
Salah satu saksi pelapor, yang merupakan keponakan Syekh Puji, Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016.
Endar melanjutkan, saksi Apri menceritakan, dirinya ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan bocah berinisial D.
Saat itu Apri mengaku melihat Syekh Puji mencium D seusai pernikahan.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.
Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar dikutip dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Kamis (2/4/2020).
Klarifikasi
Syekh Puji membantah tuduhan dirinya telah menikahi siri anak di bawah umur yang berusia 7 tahun.
Syekh Puji pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat pernyataan yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.
Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.
Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya.
Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Syekh Puji menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.
Nafa Urbach geram
Sebelumnya aksi Syekh Puji menikahi bocah 7 tahun juga membuat artis Nafa Urbach geram.
Kekesalannya ini ia curahkan di laman Instagram pribadinya @nafaurbach.
Dirinya kaget mengapa di tengah polemik virus Corona masih saja ada pemberitaan seperti ini.
Tak lantas percaya pada berita yang beredar, Nafa Urbach juga mempertanyakan kebenaran atas berita tersebut.
"Di tengah polemik yang terjadi saat ini, tiba-tiba baca berita ini, yang saya mau tanya apaakah ini benar terjadi ??," tanya Nafa Urbach dikutip dari laman Instagram pada 30 Maret 2020
Nafa membeberkan berita yang ia baca, tertulis bila Syekh Puji menikahi gadis di bawah umur, setelah sebelumnya ia juga sempat nikahi gadis di bawah umur lainnya.
"Bahwa yang di berita ini menikahi anak usia 7 tahun berinisial D, setelah menikahi anak 12 tahun bernama Lutfi? Mohon informasinya," tambah Nafa.
Sebagai orangtua, Nafa merasa dirinya ataupun ibu dari anak tersebut tidak akan rela melihat anaknya dinikahi pada umur yang masih sangat kecil.
"Karena saya percaya kita sebagai orangtua dan ibu tentunya tidak akan membiarkan ini terjadi apalagi kalo sampai menjadi contoh buruk," tulis Nafa.
Lantas tak hanya menuliskan kekesalan dan kekecewaannya saja, Nafa juga meminta agar KPAI menelusuri kebenaran dari berita yang beredar.
"Mohon diselidiki @kpai_official dan infonya guys atau kalo beritanya gak benar nanti saya hapus," ujarnya.
Reaksi KPAI
Sementara, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal hal tersebut.
Sirait menyebut Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.
Arist menjelaskan berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, Syekh Puji dapat dikategorikan adalah redidivis seksual anak.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya,"ujarnya.
Diketahui Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, kali ini justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak bawah umur.
Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila Syekh Puji dengan menikahi atau dan berkata "kowe saiki wes dadi bojoku" (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada korban.
Menurut Sirait pihaknya telah mengirim pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno yang mengawal kasus ini.
"Menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti," jelas Arist.
Namun Arist menyebut dalam waktu dekat akan segera akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," ujar Arist.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak. Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun vandemik Corona belum berlalu kasus ini terus kami," tandas Arist.
Sebelumnya, Syekh Puji sempat bikin heboh karena menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Pasangan beda usia ini langsung viral serta sosok Lutfiana Ulfa ikut menjadi perbincangan.
Lalu, bagaimana hubungan rumah tangga pasangan ini sekarang?
Usai pernikahannya dengan Ulfa gadis 12 tahun ramai diperbincangkan, ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara.
Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu ia sempat berpisah sementara dengan Ulfa tetapi bukan untuk pembatalan pernikahan.
Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.
Lantas bagaimana kisah masa lalu Ulfa saat dulu dinikahi Syekh Puji?
Berikut ulasan lengkapnya.
1. Menikah Siri Tahun 2008
Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto menikahi Lutfiana Ulfa 11 tahun silam.
Mereka menikah di tahun 2008 disaksikan orangtua, keluarga, kerabat, karyawan, santri dan tetangga yang berjumlah ratusan.
2. Menikah Tanpa ada Paksaan
Pernikahan Syekh Puji dan Ulfa saat itu tanpa ada paksaan dan dengan restu orangtua Ulfa.
Pernikahan dilakukan dengan berdasarkan cinta dan atas kesepakatan dari Syekh Puji dan Ulfa, dimana keduanya ingin membentuk keluarga yang bahagia.
3. Dikecam Banyak Pihak
Kabar pernikahan Syekh Puji dan Ulfa memicu kecaman berbagai pihak, yang antara lain menilai Syekh Puji melanggar Undang-undang tentang Perkawinan dan memperlakukan seorang anak gadis kencur tak semestinya.
Bahkan sejumlah aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan pria berewokan tersebut ke Polda Jateng.
4. Kak Seto Minta Pernikahan Dibatalkan
Setelah mencuatnya kasus pernikahan pasangan yang beda jauh usia itu, Kak Seto selaku Ketua Komnas Anak meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan.
Permintaan ini disampaikan Kak Seto saat pertama kali bertemu Syekh Puji di rumahnya, Selasa (28/10), dan Puji menyatakan bersedia mengembalikan Ulfa ke orangtua.
5. Syekh Puji Sempat Jadi Tersangka
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
3. Sah Secara Hukum Tahun 2011
Pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.
Karena usia Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.
Menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.
4. Tujuan Menikahi Ulfa
Mengutip Kompas.com, Syekh Puji mengawini Ulfa yang saat itu masih kelas 8 SMP dari Kecamatan Klepu, Kabupaten Semarang, sebagai istri kedua dengan alasan dijadikan direktur di perusahaannya.
Syekh Puji juga menjanjikan istrinya itu akan menjadi direktur termuda di Indonesia.
Syekh Puji diketahui memiliki bisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Syekh Puji juga seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah.
Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.
5. Dikaruniai 3 Anak
Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.
Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka, justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.
Bahkan Syekh Puji dan Ulfa sudah dikaruniai 3 anak perempuan.
6. Ulfa Tumbuh Dewasa
Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat belia kini berubah drastis di usia 23 tahun hingga membuat orang pangling melihatnya.
Ulfa terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.
Tak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda.
Pria ini sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang.
7. Kontroversi
Syekh Puji memang dikenal sebagai sosok yang eksentrik.
Pada bulan Desember 2006 pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965 ini pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono.
Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syekh Puji Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Mengaku Dimintai Uang Rp 35 M"
• Ada Fenomena MJO, Jateng Akan Dilanda Cuaca Ekstrem Hujan Angin Kencang Disertai Petir per Hari Ini
• Ini Cara Mendapatkan Pulsa Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN
• Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi
• Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN