Berita Jakarta

Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Terkait Pelepasan Narapidana di Tengah Wabah Virus Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggaran HAM di Aksi 22 mei, Mahfud MD Geram: Banyak Aparat Dianiaya Rakyat

TRIBUNNEWS.COM -- Polemik tahanan dapat pembebasan setelah Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly memberikan wacana terkait pelepasan narapidana di tengah wabah Virus Corona.

Termasuk diantaranya napi korupsi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.

Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.

Namun begitu, Mahfud MD memberikan pujian kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah Virus Corona.

Alasan Dokter Terkemuka Kanada Ini Setuju Masker Kain Dapat Mencegah Penyebaran Covid-19

Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Sragen, Selasa 7 April 2020

Benarkah Bulan Ramadan Diprediksi sebagai Puncak Sebaran Virus Corona? Ini Kata Pakar Epidemiologi

Update Corona Global 7 April 2020: Jumlah Pasien Sembuh Tiga Kali Lebih Banyak dari Pasien Meninggal

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi sebenarnya bukan perkara baru, melainkan merupakan rencana lama.

Menurut Mahfud MD, situasi pandemi Virus Corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.

Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.

Selain itu, para napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu yang sudah memenuhi syarat.

Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

"Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya," ujar Mahfud MD.

"Sebenarnya kami sudah lama berfikir itu, saya tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR," jelasnya.

Mahfud MD kemudian mengatakan dasar pertimbangan pembebasan napi tindak pidana umum yaitu kondisi yang terjadi di lapas.

Halaman
1234

Berita Terkini