TRIBUNNEWS.COM -- Polemik tahanan dapat pembebasan setelah Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly memberikan wacana terkait pelepasan narapidana di tengah wabah Virus Corona.
Termasuk diantaranya napi korupsi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.
Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.
Namun begitu, Mahfud MD memberikan pujian kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah Virus Corona.
• Alasan Dokter Terkemuka Kanada Ini Setuju Masker Kain Dapat Mencegah Penyebaran Covid-19
• Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Sragen, Selasa 7 April 2020
• Benarkah Bulan Ramadan Diprediksi sebagai Puncak Sebaran Virus Corona? Ini Kata Pakar Epidemiologi
• Update Corona Global 7 April 2020: Jumlah Pasien Sembuh Tiga Kali Lebih Banyak dari Pasien Meninggal
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi sebenarnya bukan perkara baru, melainkan merupakan rencana lama.
Menurut Mahfud MD, situasi pandemi Virus Corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.
Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.
Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.
Selain itu, para napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu yang sudah memenuhi syarat.
Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas.
"Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya," ujar Mahfud MD.
"Sebenarnya kami sudah lama berfikir itu, saya tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR," jelasnya.
Mahfud MD kemudian mengatakan dasar pertimbangan pembebasan napi tindak pidana umum yaitu kondisi yang terjadi di lapas.
Menurutnya, kondisi di lapas untuk tindak pidana umum tidak wajar karena berdesak-desakan.
Mahfud MD kemudian menyinggung soal anggaran dari pemerintah yang dinilai besar untuk mengurusi masalah tersebut.
Karena selain terus melakukan penambahan kapasitas lapas, juga harus menanggung hidup para napi.
"Saya berkunjung ke lapas seluruh Indonesia itu berdesak-desakan, kasin betul," kata Mahfud MD.
"Dan pemerintah setiap tahun sudah menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan kita."
"Kemudian anggarannya juga besar karena negara yang nanggung makan itu, oleh sebab itu menjadi benar," sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang sudah merealisasikan kebijakan tersebut pada waktu yang tepat.
Tidak hanya itu, dirinya mengaku akan terus mengkaji lebih detail yang berhubungan dengan para narapidana.
"Kemudian anggarannya juga besar karena negara yang nanggung makan itu, oleh sebab itu menjadi benar," sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang sudah merealisasikan kebijakan tersebut pada waktu yang tepat.
Tidak hanya itu, dirinya mengaku akan terus mengkaji lebih detail yang berhubungan dengan para narapidana.
"Saya kira bagus apa yang dilakukan oleh Pak Yasonna untuk membuat pembebasan bersyarat terhadap orang-orang yang seperti itu," ungkapnya.
"Dan itu sudah mulai dilakukan, ke depannya tentu kita akan mengatur secara lebih detail, secara lebih manusiasi lagi masalah penghuni lapas ini," sambung Mahfud.
Artinya itu sudah masalah lama, dan ini momentum untuk lapas-lapas yang sifatnya umum," pungkasnya.
Tanggapan Mahfud MD saat Disebut Ada Ketidakkompakan Kabinet
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat menyuarakan akan membebaskan bersyarat semua napi, termasuk napi koruptor.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Kemudian yang menjadi sorotan yaitu soal pembebasan napi tindak pidana korupsi yang dinilai tidak perlu dilakukan.
Namun kabar tersebut sudah diluruskan oleh Mahfud MD dan juga presiden Jokowi dengan menegaskan jika kebijakan tersebut hanya ditujukan untuk napi tindak pidana umum.
Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme dipastikan tidak akan mendapatkan hak remisi.
Maka dari itu, banyak yang beranggapan terjadi ketidakkompakan di kabinet, khususnya antara Yasonna Laoly dengan Mahfud MD dan juga pemerintah.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, Mahfud MD menilai hal semacam itu lumrah terjadi.
Menurut Mahfud MD, apa yang dilakukan oleh Yasonna Laoly bertujuan untuk memberikan yang terbaik kepada rakyat di tengah pandemi Virus Corona.
Hal itu juga berlaku untuk para menteri lain, yang pastinya mempunyai usulan ataupun kebijakan masing-masing.
"Kita tampung lah suara itu, tetapi sebenarnya kami ini dalam situasi seperti ini ingin membuat yang terbaik, " ujar Mahfud MD.
"Sehingga ya setiap menteri ingin memberi harapan baik kepada masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga menilai langkah yang dilakukan Yasonna bukan masalah besar, terlebih hal tersebut masih bersifat usulan.
"Saya kira dalam konteks seperti itu juga Pak Yasonna melakukan itu, ingin memberikan harapan bahwa negara itu manusiawi dan sebagainya," jelasnya.
"Itu baik-baik saja, tetapi kan saya menekankan bahwa sampai saat ini belum dan belum ada rencana, itu tidak apa-apa juga."
"Saya kira bagus juga, pemerintah bisa dilihat, bahwa pemerintah pun bisa berwacana satu sama lain," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian mengatakan jika dirinya berhubungan baik dengan Yasonna, termasuk juga yang terakhir berkonsultasi secara intensif terkait pembahasan kebijakan pembebasan napi tersebut.
"Tetapi yang Anda harus tau juga, saya dengan Pak Yasonna berkonsultasi intensif sejak hari Jumat itu," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona
• KABAR DUKA: Ibu Pep Guardiola Meninggal karena Virus Corona, Korban di Spanyol Sudah 13 Ribu Lebih
• Menag Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan, Inilah Lengkapnya
• Pengakuan Soraya Larasati: Dada Dicomot dari Belakang
• KRONOLOGI Siswa SMA Curi Mobil Eks Kapolda Bintang 3, Pelaku : Saya Mencuri untuk Dipakai Sendiri