TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mendesak kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Bawaslu menilai bahwa semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid 19.
"Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (3/5/2020).
• Paula Verhoeven Malu Kiano Diberi Baju Bekas Rafathar, Baim Wong: Kayak Gue Gak Mampu
• Hasil Swab Karyawan Sampoerna Bikin Pihak RS Kaget:Tak Seperti biasanya, Bukti Corona Sangat Menular
• Hasil Survei Terbaru UI: 92,8 Persen Masyarakat Dukung Karantina Wilayah
• Bayi 40 Hari Meninggal Sesak Nafas Usai Diajak Kondangan di Kudus, Ada Tamu Undangan dari Zona Merah
Namun, Bawaslu mendesak agar pemberian bantuan itu tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan Pilkada tahun 2020.
Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.
"Bantuan tersebut, jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Sudah seharusnya bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat.
Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.
Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid 19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," ujarnya.
Pihaknya menuturkan, adanya wabah Covid-19 proses pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan.
"Hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi.
Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020," tuturnya.
Wahyudi mengungkapkan, penundaan tahapan bukan berarti tidak ada pengawasan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas tetap melakukan tugas pengawasan meskipun ada penundaan tahapan.
"Jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka segera kami usut dan ditangani.
Kemudian, apabila temuan itu memenuhi unsur pidana, maka akan diproses pidana pemilu.