Mutiara Ramadhan

HALAQAH RAMADHAN: Saat Asma Kumat, Bolehkah Hirup Vicks Inhaler?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Usman Tahrir

Apakah puasanya bisa batal?‎

Ternyata hal tersebut tidak membatalkan puasa meski kita meghirup aroma‎segar dan wangi dari Vicks inhaler. Karena menurut para ulama Vicks inhaler‎bukan dikategorikan sebuah benda (‘ain = arab) sehingga tidak membatalkan‎puasa. Berbeda dengan jenis rokok yang dikategorikan sebagai ‘ain, sehingga‎menghirupnya dapat membatalkan puasa.‎

Al-Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar al-Masyhur‎dalam kitabnya menerangkan:‎

‎“Faidah-‎Tidak dihukumi berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari ‎bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus sampai ‎pencernaan meskipun disengaja, hal ini karena ia bukan tergolong benda (‘ain).” ‎‎(Bughyah al-Mustarsyidiin hlm 111)‎

Akan tetapi kebolehan menggunakan Viks inhelar tersebut jika alasan sakit atau‎membutuhkannya. Adapun jika tanpa sakit maka menggunakan Viks inhelar‎hukumnya makruh.‎

‎Terima kasih. Wallahu a’lam bi al-‎shawab. ‎Semoga bermanfaat. (*)

E-konser Amal Tribun Jateng Pekan Ini: Hadirkan Romo Budi, Band Fourboys dan Ustadz Rikza Chamami

29 Komunitas dan Instansi Non Pemerintahan Bahu Membahu Ringankan Warga Terdampak Covid-19

Pahala Sholat Tarawih Malam ke-16 Rabu 8 Mei 2020: Masuk Golongan yang Selamat dari Api Neraka

Duet Terakhir Didi Kempot dan Happy Asmara dalam Lagu Ati Dudu Wesi

Berita Terkini