"Saya lacak tidak pernah ada laporan resmi ke UII dan saya baca selebaran itu kemarin, betul-betul kemarin.
Saya tidak pernah tahu sebelumnya," ucap Rektor UII, Fathul Wahid saat dihubungi Rabu (29/04/2020).
Menurutnya, selama menjadi Rektor UII tidak pernah ada laporan tersebut.
Bahkan, ketika dilakukan pengecekan, tidak ada laporan ke UII.
Namun demikian, jika peristiwa itu benar terjadi, Fathul Wahid menegaskan UII tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan seksual.
Usai mendapatkan infomasi tersebut, lanjutnya, UII langsung melakukan langkah-langkah.
Pertama, dengan melakukan rapat pimpinan yang menyepakati beberapa hal.
"Salah satunya kami akan membantu korban, jika itu benar adanya," ujarnya.
Pihaknya sudah menghubungi LKBH Fakultas Hukum UII meminta bantuan untuk mendampingi korban jika ingin melaporkan ke aparat yang berwenang.
Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pendampingan psikologis.
"Kita sekarang juga sedang membentuk tim untuk melakukan itu (penelusuran)," jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya tidak bisa memproses IM karena yang bersangkutan sudah lulus.
IM sudah lulus dari UII empat tahun yang lalu.
"Sehingga kami mendorong korban untuk mengambil langkah hukum.
Karena itu satu-satunya yang mungkin dilakukan untuk saat ini," ungkapnya.
Nantinya jika memang terbukti bersalah, maka UII tidak akan kontak dengan IM terkait acara-acara di kampus.
"Kalau terbukti, kita tidak akan kontak lagi dengan yang bersangkutan.
Cuma ini kan baru sepihak dari aliansi.
Artinya kan kalau dalam prespektif hukum harus tetap ada proses pembuktian, itu juga harus kita junjung juga," tegasnya.
Pendampingan korban
Ketua Tim Pendampingan Korban, Syarif Nurhidayat menambahkan, usai membaca selebaran daring yang dibuat oleh Aliansi UII Bergerak terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM, alumnus UII pihaknya melakukan pelacakan informasi termasuk pengaduan atau laporan resmi yang masuk.
Namun, dari pelacakan tersebut, pihaknya tidak menemukannya.
"Meski demikian, kami mengganggap serius isu ini.
Posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual, kami membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap tuduhan-tuduhan Aliansi UII Bergerak," ucap Ketua Tim Pendampingan Korban, Syarif Nurhidayat melalui keterangan tertulis Humas UII.
Pelacakan lanjutan menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada sekitar Maret dan Juli 2018.
Pada saat itu fokus pada pendampingan psikologis korban dan korban tidak meminta pendampingan hukum.
Pada pertengahan April 2020, seorang korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII, melalui salah satu psikolog.
"Tim psikolog dan DPK UII sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban.
Pendampingan psikologis kepada korban juga masih berjalan," ungkapnya.
UII menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain, jika ada, melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII.
Korban lain, jika ada, juga diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh. uii.ac.id.
Pada 29 April 2020, UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.
"UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena status IM sudah sebagai alumnus," ujarnya.
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta cabut gelar mahasiswa berprestasi IM.
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengambil sikap terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh IM.
UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015.
"Ini pesan kuat yang disampaikan oleh UII.
Jangan main-main dengan pelecehan atau kekerasan seksual," ujar Kepala Bidang Humas UII Ratna Permata Sari.
Ratna menyampaikan sikap tersebut diambil oleh UII bukan tanpa pertimbangan dan bukti.
UII telah mendapatkan bukti dan keterangan dari beberapa peyintas.
"UII sudah mendapatkan bukti dan keterangan dari beberapa penyintas.
UII mengambil sikap tersebut dari bukti yang kami terima dari para penyintas.
IM sudah membuat klarifikasi publik melalui IG pribadi sehingga sudah jelas sikap IM terhadap kasus ini," jelasnya.
Ketua Tim Pendamping Psikologis dan Bantuan Hukum UII, Syarif Nurhidayat menambahkan, UII menganggap serius kasus ini dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis.
"Kampus siap mendampingi para penyintas secara hukum, jika memang kasus ini kan di bawa ke ranah hukum.
kita sudah siapkan tim dari LKBH UII dan juga bekerjasama dengan LBH Yogyakarta," jelasnya.
Polisi belum terima laporan Sementara itu Polres Sleman belum menerima laporan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM.
"Di Polres maupun di unit PPA belum ada laporan,biasanya itu masuknya ke unit PPA.
Kalau ada laporan tentu kita akan usut dan proses," ucap Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LBH Yogyakarta Terima 30 Pengaduan Dugaan Kekerasan Seksual Alumnus UII"
• Ada Bercak Merah di Celana Arfin Si Pelaku Pencabulan Anak saat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian
• Sales Wanita Nakal Mendadak Jadi Jutawan, Bikin Babak Belur Perusahaan Ban Purwokerto Rp 475 Juta
• Igun Ungkap Rahasia Ruben Onsu Pindah Rumah ke Pondok Indah, Ternyata Punya Helikopter Pribadi
• Raka Korban Begal Motor Teriak Minta Tolong, Pelaku Tewas Seusai Dihajar Massa