Dinas Perdagangan juga menyediakan tempat cuci tangan di maaing-masing pasar tradisional. Fravarta meminta, pedagang dan pembeli untuk mencuci tangan saat masuk ke pasar.
Mereka juga wajib memakai masker. Pedagang yang tidak memakai masker tidak boleh berjualan sedangkan bagi pembeli tidak boleh memasuki pasar. (eyf)
• Penjambretan di Jembatan Pleret Semarang Setelah Mahgrib, Warga: Sangat Cepat, Korban Melawan
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
• Tata Cara Itikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan: Syarat, Rukun, Niat serta Doa yang Dibaca