BPJS Naik

Selain Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan juga Dinaikan Jadi 5 Persen

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Kesehatan

TRIBUNJATENG.COM - Di tengah pandemi corona, Presiden Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden No. 64/2020.

Kenaikannya terjadi pada kelas I dan II mandiri. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan dimulai pada Juli 2020.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.

Sekelompok Remaja Kerjai Tenaga Medis, Kejang Ngaku Positif Corona, Setelah Diperiksa Teriak: Prank!

Pesta Seks Seorang Perempuan dengan 3 Pria Kepergok Warga, Digelandang ke Kantor Polisi

Tak Terima Disebut Ada Politik Dinasti di Klaten, Bupati Sri Mulyani: Saya Terpilih Hasil Demokrasi

Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .

Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan. Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG). Tapi pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Jika tidak bayar, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Lalu untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat 2021.

Selain itu dalam pasal 42 ayat 5 disebutkan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Iqbal menjelaskan, ketika peserta menunggak dan dirawat inap di RS serta masih dalam jangka waktu 45 hari sejak aktif, maka akan kena denda.

"Artinya kalau di luar 45 hari dan bukan rawat inap di RS, tidak terkena denda layanan," katanya lagi.

Misalnya jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas, maka tidak kena denda.

Denda tahun depan besarnya 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuannya:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Iqbal menjelaskan, biasanya RS memberi diagnosis awal pada pasien, juga perkiraan perlu rawat inap berapa lama.

Halaman
12

Berita Terkini