Masing-masing di Desa Tetel Kecamatan Pengadegan, Desa Karangjoho Kecamatan Pengadegan dan Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan.
"Tersangka sudah kita amankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan satu tersangka yang kabur masih dalam pengejaran," pungkasnya. (Humas Polres Purbalingga)
• Kocak, Suami Istri di Purbalingga Ini Panik Lapor Polisi Motornya Raib Ternyata Lupa Tempat Parkir
• Bawaslu Kirim Rekom ke Mendagri Soal Kasus Hand Sanitizer Bupati Klaten, Ini Dugaan Pelanggarannya
• Bupati Pekalongan Asip Tegaskan BST Hanya Untuk Ketahanan Pangan
• 83.871 Debitur di Eks Karesidenan Pekalongan Terima Keringanan Kredit