"Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun juncto pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar dia.
Sementara menurut pelaku Rifai, dia dan temannya sudah menyiapkan penyekapan dan perampokan itu sejak lama kepada temannya.
Sehingga komplotan itu sudah terlebih dulu membeli borgol secara online sebelum melakukan aksinya.
"Ya persiapannya sudah lama, borgolnya beli online sama teman saya," jelas dia.
Dia mengakui, selama penyekapan berlangsung teman-temannya melakukan kekerasan fisik.
Hal tersebut membuat cidera secara fisik dan trauma psikologis yang dialami korban.
"Ya teman saya yang memukul dan menendang korban," ujar dia. (raf)
• Amphuri Jateng Nilai Pemerintah Bijak Batalkan Haji 2020
• UPDATE: Bertambah 1 Pasien Positif Corona di Kab Tegal, Pemkab Telusuri Klaster Lembang
• Muncul Klaster Baru Penyebaran Virus Corona di Semarang, Ini Daftarnya
• 6 Tenaga Kesehatan Puskesmas Kaliwungu Kudus Positif Corona