Berita Viral

Tagar #MendikbudDicariMahasiswa Viral, Dirjen Dikti Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Nadiem Makarim resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Media sosial viral tagar yang menyinggung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yakni #MendikbudDicariMahasiswa. Hal itu terkait dengan kabar kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memastikan pihaknya tidak akan menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi corona.

Pernyataan Nizam ini menanggapi protes mahasiswa di media sosial mengenai UKT.

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Viral Momen langka Kawanan Monyet Terapkan Social Distancing Saat Diberi Makanan

Misteri Teror Pocong di Purbalingga, Terbaru Warga Temukan Serupa Kain Kafan di Jalan Menuju Kuburan

Anggota KKB Papua yang Tertangkap Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian

Heboh Remaja 16 Tahun Digerebek Warga saat Berzina dengan Tukang Bakso

Nizam mengatakan jika ada perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi.

Selain itu kebijakan tersebut diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

Dirinya mengatakan kenaikan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT.

Opsi itu berdasarkan keterangan tertulis Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)
pada 6 Mei 2020 lalu.

Opsi tersebut diantaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," ucap Nizam.

Nizam mengatakan mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur untuk mendapatkan keringanan UKT.

Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi corona dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa pada Selasa (2/6/2020).

Halaman
12

Berita Terkini