TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Calon jamaah haji asal Kabupaten Banjarnegara yang batal berangkat haji tahun 2020 ini boleh mengajukan pengembalian setoran (refund) pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Di Kabupaten Banjarnegara, terdapat 888 calon jamaah haji yang sedianya berangkat ke tanah suci tahun ini.
Tetapi mereka harus menunda keberangkatannya menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020.
• Geng Kriminal Ini Menyamar jadi Dokter dan Kenakan APD, Tak Disangka Inilah yang Mereka Lakukan
• Mantan Kapolri & 2 Relawan Jokowi Duduki Kursi Komisaris BUMN Waskita Karya yang Baru
• Seolah Tak Pernah Takut Siapapun, Nyali Nikita Mirzani Pernah Ciut Setelah Dilaporkan Sosok Ini
• Rumah Korban Helikopter MI-17 Almarhum Lettu CPN Wisnu Dipenuhi Karangan Bunga
Kemenag memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Banjarnegara Muhammad Syafi' mengatakan, jamaah yang batal berangkat tahun ini akan mendapat prioritas keberangkatan pada tahun 2021 mendatang.
Padahal calon jamaah sudah terlanjur melunasi Bipih, sebesar sekitar Rp 10 juta.
Terdapat 879 calon jamaah haji yang telah menyetorkan biaya pelunasan Bipih.
Sementara jadwal keberangkatan belakangan ditunda atau masih lama.
Karena itu, pemerintah membuka peluang bagi jamaah untuk menarik kembali biaya pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.
Meski diharapkan agar dana jamaah itu tetap tersimpan.
"Calon yang sudah melunasi itu bisa diambil.
Tapi diharapkan masih tetap dibiarkan, agar jadi prioritas utama berangkat tahun 2021,"katanya
Calon jamaah diperbolehkan menarik kembali biaya pelunasan bukan tanpa alasan.
Menurut Syafi', bisa saja calon jamaah melunasi Bipih untuk jadwal keberangkatan tahun 2020 ini dengan cara berhutang.
Karenanya, ia boleh menarik kembali uang pelunasannya agar terlepas atau tidak terbebani hutang.