Berita Semarang

Lahan Produktif Pertanian Semakin Menyempit, Jateng Terapkan Strategi Ini

Penulis: mamdukh adi priyanto
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang buruh tani membawa bawang merah seusai panen di Brebes.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap lahan produktif tidak lagi dialihkan fungsinya.

Alih fungsi lahan, dinilai menjadi ancaman bagi pertanian di Indonesia.

Jateng yang terkenal dengan sentra poduksi pertanian dan pangan, misalnya beras, juga tercatat memiliki penyusutan lahan produktif.

Mantan Kapolri & 2 Relawan Jokowi Duduki Kursi Komisaris BUMN Waskita Karya yang Baru

Keluarga Jemput Paksa Jenazah PDP dari Rumah Sakit, Ternyata Hasil Swab Positif Corona

Sebelum Pasar Karangayu Ditutup, Pemkot Semarang Bakal Gelar Sosialisasi Besok

BREAKING NEWS: Pasar Karangayu Semarang Ditutup Tiga Hari setelah 3 Pedagang Positif Corona

Data dari Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jateng, penyusutan lahan baku sawah di Jateng selama rentang 2013- 2019 mencapai 54.113 hektar.

Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, terus berupaya agar kawasan hijau pertanian tidak dialihfungsikan.

"Satu upaya kami yakni dengan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar menyusun Perda (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Distanbun Jateng, Tri Susilardjo, Minggu (7/6/2020).

Menurutnya, lahan pertanian harus dikendalikan. Dengan memuat KP2B di Perda RTRW, ada payung hukum yang diharapkan bisa mencegah alih fungsi.

Saat ini terdapat beberapa kabupaten yang telah memiliki Perda RTRW untuk pencegahan fungsi alih lahan, antara lain Brebes, Batang, Demak, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, dan Pemalang.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menerapkan beberapa cara guna mencegah petani agar tidak mudah melepaskan tanahnya, termasuk dengan beberapa insentif.

Agar petani tidak menjual lahannya, kita berikan semacam bantuan alat pertanian, benih, dan sebagainya.

"Pemprov Jateng juga memberikan perlindungan kepada petani melalui asuransi usaha tani padi. Program ini terutama ditujukan kepada para petani kecil yang luas lahannya di bawah setengah hektar," jelasnya.

Semua premi asuransi usaha tani padi ditanggung pemprov. Petani yang memiliki lahan di bawah setengah hektar menjadi sasaran bantuan ini. Sebab mereka yang paling mudah menjual lahannya.

Tri menambahkan, pemprov telah memiliki instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, yakni melalui Perda No 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah.

Seperti diketahui dunia industri dan investasi tengah digenjot pemerintah. Namun, di sisi lain pendirian industri bisa saja didirikan di lahan pertanian.

Seperti di Brebes misalnya, petani bawang yang tidak memiliki lahan atau hanya mengolah saja khawatir mata pencaharian mereka hilang lantaran menyempitnya lahan pertanian yang digantikan kawasan industri.(mam)

BREAKING NEWS: PKM Kota Semarang Diperpanjang, Tapi Acara Pernikahan Sudah Diperbolehkan

Pertamina Bantu 2.000 Alat Rapid Test untuk Kabupaten Kebumen

Rumah Korban Helikopter MI-17 Almarhum Lettu CPN Wisnu Dipenuhi Karangan Bunga

Daftar Pemenang Baeksang Arts Awards ke-56, Kim Hee Ae The World of the Married Jadi Aktris Terbaik

Berita Terkini