TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang ibu hamil mengalami tragedi keguguran setelah ditolak 3 rumah sakit.
Kisah tragis itu dialami Ervina Yana di Makassar.
Bayinya meninggal dalam kandungan pada Selasa (16/6/2020).
• Mutasi Polri, Inilah 5 Kapolres Baru di Jateng, Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Baru Polda Jateng
• Detik-detik Nenek di Semarang Loncat ke Sumur Bawa Foto Cucu dan Almarhum Suami, Berakhir Begini
• Isi Curhat Istri dan Borok PNS Main Serong Teman Kerja dalam Mobil, Sering Gonta-ganti Cewek
• Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN
Diwartakan kompas.com, peristiwa tersebut berawal saat Ervina mengalami kontraksi.
Saat itu, Ervina yang biasanya kontrol kandungan di puskesmas, memilih pergi ke Rumah Sakit Sentosa.
Sesampainya di rumah sakit, Ervina diminta untuk untuk jalani rapid test terlebih dahulu.
“Karena Vina punya riwayat penyakit diabetes dan tidak kontrol kehamilan di Rumah Sakit Sentosa disarankan untuk rapid test."
"Kemudian RS Sentosa merujuknya ke RS Siti Hadihjah."
"Pihak RS Siti Hadihjah beralasan tak mempunyai alat rapid test, swab, dan operasi, kemudian kembali merujuk ke RS Stella Maris,” Alita Karen, aktivis perempuan Makassar yang mendampingi Ervina.
Di Rumah Sakit Stella Maris, Ervina pun mengeluarkan biaya Rp 600.000 untuk jalani rapid test.
Hasil rapid test Ervina saat itu dinyatakan reaktif dan dirujuk jalani tes swab dengan biaya sekitar Rp 2,4 juta.
“Pasien tidak sanggup bayar tes swab seharga Rp 2,4 juta."
"Kemudian keluarga membawanya ke RSIA Ananda,” kata Alita.
Menurut Alita, Ervina sebetulnya adalah peserta BPJS, namun pihak rumah sakit mengaku biaya rapid test dan tes swab tidak ditanggung dalam layanan BPJS.
"Ibu Ervina ini peserta BPJS Kesehatan, tapi ditolak tiga rumah sakit karena tidak ditanggung biaya rapid test dan swab," kata Alita.