TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan, Upgris, Agus Sutono mengatakan terdapat tiga alasan draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila perlu mendapat perhatian.
Pertama, Pancasila menjadi dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu, kata dia, Pancasila harus menjadi rujukan dalam setiap regulasi atau pembukaan UU.
"RUU HIP justru terkesan malah hendak menjadikan Pancasila sebagai UU," katanya dalam webinar bertajuk Pro Kontra RUU Haluan Ideologi Pancasila dilihat dari Filsafat, Hukum Tata Negara dan Ketahanan Nasional, Kamis (16/7/2020).
• Tangisan Jessica Iskandar: Tunda Nikah, Sepi Job, Ayah Kecelakaan Kini Idap Takikardia
• Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Semarang, Polisi: Itu Tidak Benar
• Update Virus Corona Kota Semarang Jumat 17 Juli 2020, Pedurungan Tertinggi Kedua Tembalang
• Perangkat Desa Ancam Tak Akan Serahkan Bansos Covid-19 jika Warga Tak Beri Uang
Menurutnya, Pancasila menjadi standar nilai, bukan produk nilai. Pancasila, ujar dia, dalam RUU HIP patut diduga berpretensi dijadikan produk nilai.
"Pancasila seharusnya tak boleh diatur oleh UU. Sebab, sejatinya seluruh produk hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan implementasi dari Pancasila," tambahnya.
Agus juga menambahkan satu-satunya UU yang dapat mengatur institusionalisasi Pancasila hanya UUD 1945, bukanlah UU di bawahnya.
Kedua, RUU HIP tidak mampu memisahkan wacana dari norma. Agus Sutono mengatakan, Pancasila dengan rumusan kelima silanya adalah norma. Rumusannya pun terjaga dalam naskah pembukaan UUD 1945.
Sedangkan istilah "Trisila" dan "Ekasila" sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 RUU HIP hanyalah wacana yang muncul saat gagasan Pancasila kali pertama dipidatokan Bung Karno pada 1 Juni 1945.
Ketiga, RUU HIP berpretensi menjadi omnibus law. Padahal, lanjut dia, kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian.
"Pasal per pasal, RUU HIP hendak mengatur berbagai isu. Mulai soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi,”tandasnya.(yun).
• Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Semarang Raih Akreditasi KAN
• Polimarin Ditarget Punya Pengajar dari Dunia Industri dan Perguruan Tinggi
• Satpol PP Bakal Awasi Tempat Karaoke di Salatiga yang Mulai Beroperasi
• Kemendikbud Minta Mahasiswa Kampus Vokasi Tak Hanya Mengejar IPK Tinggi